Fasilitas Haji 2018 Makin Baik
Terhitung sejak 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%. PPn ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air, listrik, dan pemesanan hotel.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, “Pemerintah mengajukan kenaikan biaya haji tahun 2018M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar 900.000 rupiah. Hal ini salah satunya karena dampak pengenaan Pajak Penambahan Nilai sebesar 5 persen yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi untuk seluruh produk barang dan jasa.”
Selain menyepakati biaya haji tahun 2018, pemerintah sepakat untuk meningkatkan beberapa pelayanan pada jemaah haji. Tahun ini jumlah makan jemaah di Makkah dan Madinah bertambah dari tahun sebelumnya. Pemerintah mengubah sistem sewa pemondokan di Madinah menjadi sistem full musim dan blocking time (sesuai kedatangan jemaah). Waktu tinggal jamaah di Arab Saudi ditetapkan selama 41 hari. Peningkatan kualitas tenda, toilet di Armina, dan upgrade bis masyair (bis menuju Armina). Peningkatan kualitas koper, tas, dan batik seragam jemaah haji. Petugas jemaah haji juga ditambahkan.
—
Follow our social media
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBaikId/
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—