Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Namun, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang banyak menghadapi praktek kejahatan
terhadap satwa-satwa liarnya. Perburuan dan perdagangan satwa liar menjadi salah satu penyumbang berkurangnya satwa asli Indonesia.
Perlindungan hewan sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaituPasal 302 KUHP yang berisi:
1. Melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan (dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya,atau tidak memelihara hewan peliharaannya dengan layak) diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak4500
2. Jika melakukan penganiayaan berat terhadap hewan (sakit lebih dari seminggu, luka-luka, cacat atau mati), diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling
banyak300.000
3. Jika hewan tersebut milik yang bersalah,maka hewan tersebut dapat dirampas.
4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Peraturan lain terkait kesejahteraan hewan dimuat dalam pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (UU 95/2012). Ada
poin-poin yang melarang pemanfaatan hewan di luar kemampuan kodratnya yang membahayakan keselamatannya, termasuk memberi bahan perangsang fungsi kerja organ hewan di luar batas fisiologis hewan. Eksploitasi kekuatan fisik hewan pun dilarang dalam UU ini.
Pada intinya, peraturan itu mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara ataupun tidak dengan sebaik-baiknya. Harapannya adalah, agar hewan-hewan tersebut hidup dengan baik, tanpa rasa takut, tertekan, dan
kelaparan.
#IndonesiaBaik #HariHewanSedunia #YangMudaSukaData
—
Ikuti media sosial kami
Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai…
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid
—