Tanggung Jawab Moril: Apakah Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

tanggung-jawab-moril:-apakah-negara-perlu-campur-tangan-terhadap-perempuan-hamil?

Negara bertanggungjawab menjamin hak-hak perempuan. Perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) kehilangan hak-haknya untuk melanjutkan sekolah.

Mubadalah.id –  Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan mewawancarai salah satu Hakim di Pengadilan Agama pada Kabupaten tempat saya tinggal. Beliau adalah salah satu Hakim perempuan dan merupakan Hakim senior. Dengan penuh ketakziman saya memulai izin untuk meminta informasi dari Beliau.

Kala itu saya hendak menggali informasi terkait banyaknya kasus dispensasi nikah karena alasan hamil. Satu hal yang mendasari saya melakukan penelitian kala itu. Saya sangat miris melihat kenyataan bahwa banyak remaja yang putus sekolah dan harus menikah karena pasangannya telah hamil sebelum menikah.

Kasus dispensasi nikah karena perempuan hamil atau kehamilan tidak diinginkan (KTD) dari tahun ke tahun semakin mendominasi di Pengadilan Agama. Data yang ada menunjukkan bahwa Permohonan dispensasi nikah yang teregister di Pengadilan Agama rata-rata 70% karena alasan hamil. Sementara 30% karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal-hal yang dimaksud ialah terjadinya perzinahan.

Hal ini menunjukkan betapa masih banyaknya perempuan yang menjadi korban kekerasan. Mengapa demikian?

Melihat Sisi Lain Pertanggungjawaban Laki-laki secara Moril

Perempuan masih saja menjadi korban kekerasan, baik psikis dan fisik. Hal ini terlihat pada saat terjadi pemaksaan dan tekanan dari pihak laki-laki untuk berhubungan, sehingga menyebabkan calon pengantin perempuan hamil sebelum menikah.

Nada-nada ancaman yang tertuju pada perempuan misalnya. Hal demikian menimbulkan korban tertekan yang bedampak pada psikisnya.

Jika sudah terjadi demikian, laki-laki akan menikahi si perempuan dengan alasan mau bertanggungjawab. Tentu saja secara moral hal ini sangat benar. Namun, ketika pernikahan tersebut tetap berlangsung, apakah permasalahan bisa terselesaikan?

Jawabannya tentu tidak, mengapa?. Pasangan dispensasi nikah akan terus menanggung semua manis dan pahit kehidupan pernikahan. Terlebih, belum adanya kesiapan psikis maupun finansial, pada nantinya akan menjadi pemicu konflik-konflik dalam rumahtangga.

Dispensasi Nikah Menjadi Penyumbang Perceraian

Pasangan dispensasi nikah memiliki implikasi yang besar terhadap angka perceraian. Dari data yang ada, Pasangan dispensasi nikah akan mengajukan perceraian setelah menjalani kurang lebih 2-3 tahun pernikahan.

Alasan perceraian yang terjadi pada pasangan dispensasi nikah ini pun beragam. Seringnya terjadi perselisihan dan masalah ekonomi seakan menjadi alasan klasik yang mendominasi.

Alasan ekonomi yang mendasari adalah karena suami tidak bisa memberikan nafkah secara layak. Sementara alasan lainnya karena salah satu pihak berselingkuh bahkan melakukan KDRT.

Laki-laki secara moril bertanggungjawab dengan cara menikahi pasangannya yang hamil. Namun peran laki-laki yang demikian tidak bisa seratus persen menyelesaikan masalah. Berbagai rentetan masalah akan menghampiri apabila pernikahan tetap belangsung.

Problem pasca pernikahan seperti perceraian, perselingkuhan bahkan kekerasan dalam rumahtangga akan terus membayangi. Lantas, apakah negara perlu campur tangan dalam menguraikan masalah yang terjadi?

Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

Negara bertanggungjawab menjamin hak-hak perempuan. Perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD) kehilangan hak-haknya untuk melanjutkan sekolah. Kami memahami pertimbangan Lembaga yang secara tegas mengeluarkan anak didiknya ketika melanggar aturan sekolah, salah satunya adalah karena hamil.

Namun lebih jauh dari itu, sejauh mana negara memikirkan dan melindungi hak-hak perempuan kedepannya. Kita juga sepakat bahwa hamil sebelum menikah adalah perbuatan yang melanggar norma sosial dan agama. Lantas apakah kita harus menghukumnya, membiarkan hak-haknya tercerabut?

Jika hal tersebut sudah kadung terjadi, apakah negara bisa mengabaikannya begitu saja? Tentu tidak. Negara harus juga menjamin hak-hak perempuan sebagaimana yang konstitusi janjikan, khususnya hak perempuan pada pasangan dispensasi nikah.

Bagaimana negara harusnya menjamin hak anak perempuan untuk melanjutkan sekolah serta mengakses layanan publik. Negara perlu memperhatikan dan melindungi hak-hak tersebut.

Ke depan, negara harus memperhatikan dengan mendengarkan pengalaman perempuan dalam muatan-muatan aturannya Misalnya dengan mengizinkan lembaga yang mau menerima perempuan putus sekolah karena hamil. Di samping tetap menggalakkan program pencegahan terhadap perkawinan anak. []

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Tanggung Jawab Moril: Apakah Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us