Jakarta (ANTARA) – Fenomena selingkuh kian marak terjadi, belakangan ini banyak orang yang membagikan kasus selingkuh di media sosial dan menjadi viral. Padahal, selingkuh salah satu tindakan yang dilarang oleh agama dan ada hukum pidananya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh adalah menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong; menyeleweng.
Selingkuh juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungannya, dalam artian tidak jujur atau berkhianat dari pasangannya.
Dalam Islam, selingkuh merujuk pada pasangan suami atau istri dalam hubungan pernikahan, di mana salah satunya tergoda oleh orang lain, yang berarti telah mengingkari komitmen pernikahan yang sakral.
Perbuatan selingkuh menurut hukum Islam dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dan dilarang keras karena termasuk ke dalam zina dan itu dosa besar, melansir NU Online.
Sedangkan menurut hukum, selingkuh merujuk pada istilah overspel, yakni perbuatan persetubuhan atau zina yang dilakukan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang melakukan selingkuh dengan perzinahan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan. Hal ini tertuang dalam dalam KUHP lama Pasal 284.
Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, di mana pelaku perselingkuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah.
Hal ini termaktub dalam KUHP baru – Pasal 411 (1) UU No. 1 Tahun 2023. Namun perlu diketahui, bahwa perselingkuhan termasuk dalam delik perzinahan yakni perlu adanya pengaduan. Hanya bisa diproses atas pengaduan dari pihak yang berhak yakni suami/istri yang sah dengan bukti yang diperlukan cukup kuat.
Baca juga: Hukum perselingkuhan dalam Islam
Baca juga: Perselingkuhan bisa kena sanksi pidana
Baca juga: Motif pria bunuh istri di Pasar Minggu karena perselingkuhan
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024