WNA Dipailitkan oleh Pengadilan Indonesia, Kok Bisa? | Cakap-Cakap

WNA Dipailitkan oleh Pengadilan Indonesia, Kok Bisa? | Cakap-Cakap

TEMPO.CO – INFO TEMPO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Warga Negara Asing asal Singapura, Rozita dan Ery Said, pailit dalam kasus PKPU yang diajukan oleh Arsjad Rasjid Cs. Ery dan Rozita, sebagai ahli waris PT Krama Yudha, digugat terkait utang sebesar Rp. 700 miliar. Kuasa hukum mereka, Damian Renjaan, menjelaskan bahwa kasus ini bukan soal utang, melainkan bonus yang dijanjikan oleh kakek Ery, Sjarnoebi Said, berdasarkan akta tahun 1998.

Setelah putusan ini, pihak Rozita mengajukan kasasi dan mendorong agar PN Jakarta Pusat segera mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung. Proses hukum ini dimulai dari PKPU sementara, di mana awalnya hakim menyatakan tidak ada utang, namun Arsjad Cs mengajukan keberatan hingga akhirnya terjadi putusan pailit pada 31 Mei 2024.

#hukumindonesia #pkpu #pailit

Official Website: https://www.tempo.co

Dukung Channel YouTube TEMPO dengan join membership Pendukung TEMPO.

Klik: https://www.youtube.com/channel/UC3QRoNY-nYDTNSv-1dR0P-g/join

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
WNA Dipailitkan oleh Pengadilan Indonesia, Kok Bisa? | Cakap-Cakap

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us