Mubadalah.id – Peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebentar lagi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, upacara tahun ini akan dilaksanakan di dua tempat yakni di Istana Merdeka Jakarta dan di Ibu kota Nusantara (IKN).
Melansir dari tempo.co, pemerintah menyewa sebanyak 1.000 unit mobil untuk tamu VVIP dengan harga yang melonjak. Banyak sekali kritik bermunculan akan hal tersebut.
Akan tetapi, tanggapan Staf kepresidenan Moeldoko mengenai hal ini sangat menarik. Beliau tidak mempermasalahkan persoalan ini, menurutnya tidak ada yang mahal jika itu untuk Hari Kemerdekaan.
Terlihat sangat enteng beliau berbicara demikian, padahal mereka memakai uang rakyat. Uang yang jumlahnya tidak sedikit. Jika dikalkulasi mungkin bisa dipakai untuk menyekolahkan ribuan anak Indonesia sampai perguruan tinggi.
Lalu apakah pernyataan Moeldoko “Tidak ada yang mahal untuk hari kemerdekaan” sudah benar dan sesuai kenyataan? Bukankah masih banyak kelompok masyarakat yang tersisihkan?
Masyarakat yang Terusir dari Tanahnya Sendiri
Akibat dari pembangunan dan proyek oleh pemerintah, banyak sekali kelompok tersisihkan. Mereka sebagai masyarakat asli justru merasa terusir dari tanahnya sendiri.
Salah satu masyarakat yang terkena dampak adalah mereka yang tinggal di sekitar IKN (Ibu Kota Nusantara). Melansir dari BBC Indonesia, lingkungan mereka digusur untuk membangun infrastruktur IKN.
Mereka juga merasa kesulitan mengumpulkan kekuatan untuk melakukan penolakan dan memperjuangkan hak-haknya karena proses penawaran ganti rugi pihak pemerintah lakukan satu persatu kepada warga. Bahkan banyak juga masyarakat yang sampai sekarang belum menerima uang ganti rugi dari pemerintah atas lahan mereka.
Selain IKN, permasalahan serupa juga terjadi pada saat pembangunan proyek statergis nasional berupa PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Batang Jawa Tengah. Berdasarkan laporan pada Majalah LPM Al Mizan Tahun 2022 dalam kolom sosok yang bernama Karomat.
Pria berumur 42 tahun yang sampai saat ini masih memperjuangkan tanah miliknya. Ia merasa haknya terampas, PLTU tetap berdiri di atas tanah tersebut tanpa ada kesepakatan harga antara kedua belah pihak. Karomat mengaku medapatkan paksaan untuk menjual tanahnya sampai kurang lebih sebanyak 16 orang berbeda mendatanginya.
Beberapa laporan tersebut hanya sebagian kecil dari banyaknya permasalahan mengenai masyarakat yang terusir dari tanahnya sendiri. Saya yakin masih sangat banyak kasus serupa baik yang terekam lensa jurnalistik maupun tidak.
Harga Mahal untuk Bernapas
Selain terusir, kini masyarakat Indonesia juga perlu membayar mahal hanya untuk sekadar bernapas. Menurut laporan, Indonesia menduduki peringkat pertama dalam daftar 10 negara dengan polusi terburuk di dunia.
Polusi buruk ini juga masih berkaitan dengan pembangunan-pembangunan proyek pemerintah. Hampir semua proyek pemerintah tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan termasuk polusi udara yang ongkosnya akan dibayar oleh generasi mendatang.
Jangan terlalu jauh membicarakan generasi mendatang. Sekarang saja dampak tersebut sudah bisa seluruh lapisan masyarakat rasakan.
Akses pendidikan yang Semakin Sulit
Kelompok selanjutnya adalah mereka yang untuk mendapatkan hak pendidikan saja sulit. Dulu, hanya masyarakat yang tidak tersentuh pemerintah yang mengalami kesulitan untuk mengakses pendidikan. Akan tetapi kini, masyarakat yang tinggal di kota sekalipun berpeluang mengalami kesulitan mengakses pendidikan.
Mengapa demikian?
Kita coba lihat perihal yang ramai di sosial media beberapa waktu lalu. UKT (Uang Kuliah Tunggal) di hampir seluruh kampus besarannya meningkat drastis. Mereka yang memilih kampus negeri agar tetap bisa berkuliah dengan biaya murah harus pupus. Biaya yang mereka keluarkan per-semester hanya untuk kuliah (belum mencakup biaya hidup) menyentuh angka seharga motor baru.
Selain itu, kempus memberikan solusi yang sangat tidak masuk akal. Mereka mengarahkan mahasiswa untuk mengambil pinjaman pada aplikasi pinjol untuk membayar uang kuliah tersebut.
Jadi, apakah ada yang mahal untuk Hari Kemerdekaan?
Ada, yakni hajat hidup dan hak masyarakat Indonesia itu sendiri. []