Hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam

hukum-menyebarkan-berita-bohong-dalam-islam

Jakarta (ANTARA) – Menyebarkan berita bohong menurut pandangan Islam, salah satu hal yang menyesatkan dan merugikan.

Menyebarkan berita bohong sudah ada sejak dulu, awalnya disebarkan secara lisan dari mulut ke mulut. Kini, semakin merajalela penyebarannya melalui media sosial.

Kemudahan dalam mengakses media sosial kerap kali disalahgunakan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.

Bukannya untuk menjalin komunikasi, media sosial justru digunakan sebagai alat untuk menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan berbagai masalah seperti permusuhan bahkan perpecahan.

Lantas, apa hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam?

Memproduksi atau menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi seorang muslim.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial.

Biasanya, berita bohong menyasar pada masyarakat yang terpengaruh karena tidak mencari tahu kembali atau memverifikasi berita tersebut.

Untuk itu, ketika mendapatkan suatu berita hendaknya menyaring, memverifikasi, dan memastikan kebenaran informasi sesuai fakta sebelum menyebarkannya. Hal ini telah diingatkan dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka teliti kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (Al-Hujurat [49] : 6)

Orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong akan mendapatkan dosa dan balasan pedih dari Allah baik di dunia atau di akhirat.

اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (an-Nur [24] : 19).

Baca juga: TVRI media paling dipercaya dalam pencegahan berita bohong

Baca juga: Pemerintah harus antisipasi hoaks diproduksi AI selama Pilkada

Baca juga: OIKN ingatkan masyarakat telusuri kebenaran informasi Kota Nusantara

Pewarta: Sri Dewi Larasati

Editor: Alviansyah Pasaribu

Copyright © ANTARA 2024

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Uygulamayı Yükle

Uygulamamızı yükleyerek içeriklerimize daha hızlı ve kolay erişim sağlayabilirsiniz.

Giriş Yap

Kabarwarga ayrıcalıklarından yararlanmak için hemen giriş yapın veya hesap oluşturun, üstelik tamamen ücretsiz!

Follow Us