Mengenal Tilang Elektronik Berbasis Ponsel

Mengenal Tilang Elektronik Berbasis Ponsel

Apakah SohIB tahu, jika sistem tilang berbagai daerah di Indonesia sekarang mulai menerapkan sistem tilang elektronik berbasis ponsel atau juga disebut dengan ETLE Mobile? Kenali ETLE Mobile lebih dalam yuk!

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile adalah sistem tilang elektronik berbasis kamera ponsel. ETLE Mobile merupakan penerapan teknologi yang berguna untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

SohIB perlu tahu nih, cara kerja dari ETLE Mobile,. Pertama, Diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis. Kedua, Pelanggaran di foto menggunakan ponsel anggota Lantas yang sudah terlatih. Ketiga, Foto tersebut dijadikan sebagai bukti di pengadilan

Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan ETLE Mobile yaitu bentuk pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, spion, plat nomor kendaraan, serta lampu depan kendaraan. Nah, SohIB jadi tahu kan, kalau ingin berkendara harus menggunakan peralatan keamanan yang lengkap demi keselamatan bersama.

Dari segi efektifitas dan efisiensi, ETLE Mobile patut diacungi jempol. Mengapa? Karena ETLE mobile memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara online.

Jadi pelanggar lalu lintas dapat menyelesaikan tilang elektronik tanpa harus datang ke kantor polisi. Pelanggar cukup bertanya dan juga meminta layanan penyelesaian tilang secara online kemudian mengirimkan foto KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang bersangkutan.

Dengan adanya ETLE mobile ini, Brigjen Pol. Aan Suhanan, berharap masyarakat dan pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas.

#IndonesiaBaik #ETLEMobile #TilangElektronik

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account : @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Mengenal Tilang Elektronik Berbasis Ponsel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us