Catat, 5 hal yang diharamkan MUI dalam bermedia sosial

catat,-5-hal-yang-diharamkan-mui-dalam-bermedia-sosial

Jakarta (ANTARA) – Secara umum, bermain media sosial termasuk sesuatu yang mubah (boleh). Namun, dalam bermain media sosial terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh umat muslim.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, terdapat beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial.

Lantas, apa saja hal yang diharamkan dalam menggunakan media sosial?

1. Menyebarkan berita bohong atau hoaks

Umat muslim dalam menggunakan media sosial diharamkan menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

Selain itu, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya

2. Bullying

Dalam menggunakan media sosial, umat muslim diharamkan melakukan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan

3. Pornografi

Umat muslim dalam menggunakan media sosial juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Konten porno menyangkut informasi berupa teks, foto, maupun video.

4. Menjelekan orang lain

Umat muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. Selain itu, juga diharamkan mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain.

5. Buzzer

Aktivitas buzzer di media sosial diharamkan MUI, khususnya bagi mereka yang mencari keuntungan dengan cara menyediakan atau menyebarkan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Baca juga: Hukum pamer harta di media sosial menurut Islam

Baca juga: Hukum menyebarkan berita bohong dalam Islam

Baca juga: Orang tua disarankan membekali anak dengan panduan bermedia sosial

Pewarta: Sri Dewi Larasati

Editor: Alviansyah Pasaribu

Copyright © ANTARA 2024

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Catat, 5 hal yang diharamkan MUI dalam bermedia sosial

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Uygulamayı Yükle

Uygulamamızı yükleyerek içeriklerimize daha hızlı ve kolay erişim sağlayabilirsiniz.

Giriş Yap

Kabarwarga ayrıcalıklarından yararlanmak için hemen giriş yapın veya hesap oluşturun, üstelik tamamen ücretsiz!

Follow Us