Reposted from @tempodotco Langkah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan Jerinx SID ke polisi dan reaksi aparat hukum memproses perkara ini sungguh berlebihan. Betapa pun menjengkelkannya celotehan Jerinx, polisi semestinya tidak menangkap dan menahan penggebuk drum kelompok musik Superman is Dead ini. Apalagi sampai menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kepolisian menerungku Jerinx di rumah tahanan Polda Bali sejak Rabu lalu. Musikus bernama I Gede Ari Astina itu ditangkap setelah menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan menjalani tes Covid-19. Pernyataan itu ia unggah di akun Instagram miliknya. Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman itu jelas mengada-ngada. Di alam demokrasi dan kebebasan berekspresi, apa yang dilakukan Jerinx seharusnya tidak dibatasi. Biarlah pesohor anti-sains ini bicara dan berkampanye apa saja di media sosial betapa pun absurdnya pemikiran yang ia kemukakan. Bagi sebagian masyarakat, perilakunya menjadi hiburan pada masa pandemi ini, seperti kita terhibur oleh kampenye kalung anti-Covid-19 atau bualan konyol lainnya.
#jrinx #SID #IDI #hukum #pidana #pandemi #covid19 #tempo #Korantempo –