Jakarta (ANTARA) – Saat ini, minuman keras atau khamr bisa dibeli di sejumlah pusat perbelanjaan atau kawasan wisata. Padahal telah kita ketahui bahwa konsumsi alkohol dalam jumlah besar bisa membawa dampak serius bagi kesehatan.
Selain buruk bagi kesehatan, hukum Islam juga secara jelas sudah melarang umatnya untuk mengonsumsi khamr.
Alkohol dalam bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah alcohol. Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etanol, sebuah zat yang dapat menyebabkan efek mabuk pada tubuh.
Di dalam ajaran agama islam, minuman beralkohol atau khamr haram untuk dikonsumsi. Dalil-dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah sebagai berikut:
Meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya haram. Oleh karena itu meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Dalil tentang hal ini dijelaskan di dalam surat Al-Maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.“
Surat Al-Baqarah ayat 219 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al-Baqarah/2: 219).
Allah SWT berfirman dalam surat an-Nisa ayat 29:
…Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Selain itu dijelaskan juga di dalam hadist riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar bahwa Allah SWT melaknat orang-orang yang mengonsumsi dan menyediakan minuman keras. Bunyi dari hadist tersebut adalah:
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).”
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mengonsumsi minuman beralkohol baik dalam jumlah sedikit maupun banyak hukumnya adalah “haram”. Mengonsumsi alkohol dapat memberikan mudharat (kondisi yang sangat berbahaya) tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain dan lingkungan sekitar. Hukum haram ini juga berlaku untuk aktivitas terkait seperti memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, dan meraih keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.
Baca juga: Mengapa minuman keras haram dalam Islam?
Baca juga: Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI
Baca juga: Pengertian haram dalam Islam
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024