Kronologi Mantan Karyawan John LBF Dikriminalisasi Gegara Curhat Gaji Dipotong dan Hak Karyawan Tak Dipenuhi

kronologi-mantan-karyawan-john-lbf-dikriminalisasi-gegara-curhat-gaji-dipotong-dan-hak-karyawan-tak-dipenuhi

Kronologi Mantan Karyawan John LBF Dikriminalisasi Gegara Curhat Gaji Dipotong dan Hak Karyawan Tak Dipenuhi/Foto: unsplash.com/ AndreyPopov

Septia Dwi Pertiwi kini harus menghadapi proses hukum terkait aksinya “curhat” di media sosial “X”. Perempuan yang diketahui sebagai mantan karyawan PT Hive Five ini dikriminalisasi karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, John LBF. Alhasil, sebagaimana dilaporkan akun Instagram resmi LSM Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), saat ini Septia harus mendekam di penjara

Namun kasus ini menuai kontroversi lantaran publik menilai ada banyak kecacatan dari usaha kriminalisasi Septia. Mantan karyawan tersebut bahkan dijerat dengan UU ITE yang sudah dihapus karena dinilai ambigu.

Sebenarnya bagaimana kronologi kasus ini? Benarkah Septia benar-benar bersalah dan layak ditahan? Simak penjelasannya berikut ini!

1. Bermula dari Unggahan di Media Sosial

Curhatan Septia di X/Foto: X.com/@septiadp

Curhatan Septia di X/Foto: X.com/@septiadp

Semua berawal dari sebuah thread di X (dulu Twitter) viral pada awal 2023. Sebuah akun anonim @Askrlfess bertanya tentang pengalaman bekerja dengan John LBF dan bertanya pada warganet tentang “siapa di sini yang cita-citanya ingin punya atasan seperti Pak John?” Sebagai informasi, John LBF selama ini memang dikenal sebagai atasan idaman karena mengungkap bahwa dirinya sangat peduli terhadap kesejahteraan pekerja.

Namun dalam thread tersebut, akun @septiadp dengan lantang menjawab bahwa John sering memotong gaji karyawan sesukanya dan tidak membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan. Bahkan, Septia menyebut menggaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta serta mengungkap bahwa perusahaan tidak membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan, yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja.

Slip gaji yang seharusnya mudah diakses pun disebut tak pernah ada. Sebagai bukti, Septia juga mengunggah sebuah tangkapan layar yang menunjukkan John LBF marah-marah dan mengancam memotong gaji karena karyawan dinilai melakukan kesalahan dan tidak bekerja dengan baik.

2. John LBF Laporkan Septia

John LBF/Foto: Instagram.com/@jhonlbf

Curhatan Septia di media sosial otomatis menjadi tamparan keras bagi John LBF yang selama ini berjuang keras mencitrakan dirinya sebagai sosok yang positif. Pada Juni 2023, melalui kuasa hukumnya, John LBF melaporkan Septia ke Polda Metro dengan tuduhan pencemaran nama baik. John merasa nama baiknya dicemarkan dan menuntut Septia berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

3. Klarifikasi Tambahan John LBF Terkait Gaji Septia

John LBF/Foto: Instagram.com/@jhonlbf

Melalui beberapa wawancara, termasuk di kanal YouTube Intens Investigasi, John menjelaskan bahwa ia tidak pernah memecat Septia secara sepihak. Menurut John, Septia mengundurkan diri karena ingin memulai usaha sendiri.

Ia juga mengklaim bahwa gaji yang diberikan kepada Septia sudah jauh di atas standar UMP, dengan bukti transfer gaji yang jelas. John menyebut bahwa Septia pernah menerima gaji hingga Rp 14,7 juta pada bulan terakhir bekerja. Karenanya, John bahkan menantang Septia untuk memberikan bukti atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkan.

4. Namun Proses Hukum Dinilai Cacat

Ilustrasi Kriminalisasi Buruh/Foto: Freepik.com

Setelah dilaporkan pada Juni 2023, Septia tetap berusaha bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Meski demikian, kasusnya terus berlanjut hingga ia akhirnya ditahan pada Agustus 2024 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Septia menilai penahanan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja yang hanya ingin menyuarakan hak-haknya.

Melansir akun Instagram Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang menjerat Septia telah dihapus dalam versi UU ITE terbaru tahun 2024 karena dianggap memicu multitafsir. Dalam UU ITE yang baru, tindakan Septia bisa dibenarkan jika dilakukan untuk alasan kepentingan publik dan membela diri. Tentunya, hal ini sudah dipenuhi oleh Septia yang saat itu berusaha mengungkapkan fakta penindasan yang dialaminya.

Sementara itu, Pasal 311 KUHP bisa menjerat Septia jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti. Namun pada kenyataannya, dia telah menunjukkan beberapa bukti, salah satunya bukti tangkap layar yang menunjukkan bagaimana John LBF marah-marah dan memotong gaji karyawan.

5. Publik Tuntut Kebebasan Septia

Ilustrasi Kriminalisasi Buruh/Foto: Freepik.com/wirestock

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kelompok advokasi pekerja, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan SAFEnet. Pada September 2024, mereka mengajukan tuntutan agar Septia dibebaskan. Mereka menilai bahwa kebebasan berekspresi dan berbicara mengenai hak-hak pekerja harus dilindungi, bukan malah dihukum.

Ganda M Sihite, kuasa hukum Septia, juga menyebutkan bahwa penahanan ini tidak adil karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa penjelasan resmi. Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk membebaskan Septia hanya buruh yang ingin memperjuangkan hak-hak dasar mereka

Selain itu, kasus ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai batasan kebebasan berbicara dan pencemaran nama baik. Di satu sisi, Septia hanya menyuarakan keluhan yang menurutnya nyata selama bekerja di perusahaan John LBF. Namun, di sisi lain, John merasa dirugikan secara reputasi dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Hingga kini, kasus ini masih berlanjut dengan Septia yang mendekam di penjara, sementara tim advokasinya terus berjuang untuk kebebasannya. Publik pun terus memantau perkembangan kasus ini, sembari bertanya-tanya apakah pekerja yang menyuarakan hak-haknya benar-benar bisa dihukum hanya karena mengungkapkan fakta? Coba ungkapkan pendapatmu, Beauties!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Kronologi Mantan Karyawan John LBF Dikriminalisasi Gegara Curhat Gaji Dipotong dan Hak Karyawan Tak Dipenuhi

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us