Jakarta (ANTARA) – Umat muslim diajarkan untuk menjauhkan dan tidak melakukan sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Haram (al-haram) dapat diartikan sebagai sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan.
Dalam Ushul Fiqih, istilah haram merupakan salah satu jenis dari hukum taklifi yang didefinisikan sebagai ketentuan Allah untuk meninggalkan suatu tindakan secara tegas.
Jika dilakukan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala. Haram merujuk pada setiap perbuatan yang dilarang dan tercela.
Segala yang diharamkan pastilah mengandung seratus persen bahaya atau memuat unsur bahaya yang dominan. Perkara yang diharamkan dalam syariat Islam ada dua macam yakni Al Muharram li dzatihi dan Al Muharram li ghairihi.
Al Muharram li dzatihi sesuatu yang diharamkan karena dzatnya itu sendiri, hal tersebut dilarang karena mengandung bahaya atau kerusakan, yakni seperti darah, bangkai, berdusta, dan lain sebagainya dan haram karena ada unsur lainnya.
Sedangkan Al Muharram li ghairihi sesuatu yang diharamkan karena adanya hal lain yang menyertainya atau karena suatu hal yang baru, membuat perkara yang asalnya mubah menjadi haram, seperti dalam bentuk pakaian, harta benda, tempat tinggal, makanan dan minuman, dan lain sebagainya.
Jenis kedua tersebut menjadi haram disebabkan dua hal, yakni mengambilnya dengan cara yang tidak baik (bukan hak milik), seperti mencuri, berkhianat, dan sebagainya dan mengambil tanpa adanya izin Allah, meskipun pemiliknya mengizinkan, seperti berjudi dan sebagainya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ٨٧
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Ma’idah : 87).
Baca juga: Makanan dan minuman yang haram menurut Islam
Baca juga: Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Baca juga: Kenapa makan daging babi haram dalam Islam?
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024