Shalat Menggunakan Kursi Roda atau Tongkat Najis
Setelah dibahas tentang hukum kursi roda atau tongkat di masjid, maka timbul pertanyaan dari sebagian penyandang disabilitas tentang shalat di luar masjid dengan memakai barang-barang tersebut dengan tanpa menyentuh bagian najisnya. Dengan kata lain, bolehkah shalat menggunakan kursi roda yang rodanya nyata-nyata terkena najis atau dengan berpegangan pada tongkat ketika berdiri sedangkan ujung tongkatnya terkena najis?
Untuk soal shalat di kursi roda yang sedemikian, hukumnya diperbolehkan dan shalatnya sah, akan tetapi dengan syarat tidak menggenggam kursi roda tersebut dan dipastikan kursinya tidak ikut bergerak sebab pergerakan orang tersebut (misalnya di-hand-rem). Jadi kursi roda tersebut berfungsi sama seperti kursi pada umumnya yang tidak ikut bergerak dengan pergerakan orang di atasnya. Hal seperti ini tak mempengaruhi keabsahan shalat orang yang mendudukinya meskipun bagian bawah kursi itu najis.
Adapun persoalan menggenggam tongkat seperti tersebut di atas, dalam Madzhab Syafi’iyyah sebenarnya hukumnya tidak boleh sebab dianggap shalat dengan membawa najis. Akan tetapi, hal itu diperbolehkan mengikuti Madzhab Hanbali yang memperbolehkan dan mengesahkan shalat dalam keadaan membawa barang najis seperti penjelasan berikut:
وَلَا صَلَاةَ قَابِضِ طَرَفِ مُتَّصِلٍ بِنَجِسٍ وَإِنْ لَمْ يَتَحَرَّكْ بِحَرَكَتِه …. وَخَرَجَ بِقَابِضٍ وَمَا بَعْدَهُ) مَا لَوْ جَعَلَهُ الْمُصَلِّي تَحْتَ قَدَمِهِ فَلَا يَضُرُّ وَإِنْ تَحَرَّكَ بِحَرَكَتِهِ ، كَمَا لَوْ صَلَّى عَلَى بِسَاطِ مَفْرُوشٍ عَلَى نَجَسٍ، أَوْ بَعْضِهِ الَّذِي لَا يَمَاسُّهُ نَجَسٌ
Artinya: Juga tidak sah shalatnya orang yang menggenggam ujung sesuatu yang bersambung dengan najis, meskipun barang tersebut tidak bergerak dengan gerakannya)10. Berbeda hukumnya dengan orang yang menggenggam adalah ketika seseorang menjadikan barang najis tersebut di bawah telapak kakinya maka tidak mengapa, meskipun ikut bergerak dengan gerakannya. Contohnya seperti shalat di atas tikar yang dihamparkan di atas najis atau sebagian tikarnya terkena najis tetapi ia sendiri tidak menyentuh najis tersebut.”
Dikutip dari:
FIQIH PENGUATAN PENYANDANG DISABILITAS
h. 81-82
Diterbitkan:
Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Jln. Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat 10430
Phone/fax: 021-31935040
Cetakan I: 25 November 2018