Perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diam-diam dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diyakini akan dapat mengancam demokrasi Indonesia. Sebab substansi revisi kali ini tak lebih dari court packing alias usaha untuk mengatur komposisi hakim pada lembaga yudikatif dengan tujuan untuk memenuhi misi-misi partisan. Dalam revisi tersebut para hakim MK seakan dipaksa untuk menghadap presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, maupun Mahkamah Agung agar tidak diberhentikan di tengah jalan.
Salah satu dari tiga poin revisi dalam RUU MK yang baru, yakni Pasal 87 mengatur nasib hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari lima tahun. Para hakim MK dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul, yakni pemerintah, DPR, maupun MA. Sedangkan hakim konstitusi yang masa jabatanya di MK lebih dari 10 tahun dapat menyelesaikan jabatannya hingga berumur 70 tahun.
Saldi Isra diketahui sudah menjabat selama 7 tahun 1 bulan, Enny Nurbaningsih 5 tahun 8 bulan, Suhartoyo selama 9 tahun 4 bulan, Arief Hidayat lebih dari 11 tahun 1 bulan, sedangkan Anwar Usman sudah menjabat lebih dari 13 tahun. Dengan perubahan UU MK, maka Saldi dan Enny harus memperoleh persetujuan dari lembaga pengusulnya, yakni pemerintah untuk melanjutkan jabatannya. Sementara Suhartoyo dan Arief Hidayat dari DPR, dan Anwar dari MA. Dua nama terakhir yang saat ini sama-sama berusia 68 tahun praktis akan menjabat dua tahun lagi sampai berusia 70.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Mei 2024 anggota DPR setuju untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Rapat Paripurna DPR untuk disetujui dan disahkan menjadi UU. Kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja tertutup Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto beserta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ini dilakukan dalam masa reses alias masa di mana legislator menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Di samping itu, rapat tersebut juga tidak dihadiri perwakilan semua fraksi parpol di Komisi III, termasuk Fraksi PDI Perjuangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik adanya rapat Komisi III pada masa reses. Menurutnya, rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi UU MK tersebut sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. Meski begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan naskah perubahan UU MK dibawa kembali ke ruang rapat komisi. “Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait berkoordinasi kembali dengan pemerintah. Tinggal sekarang atau di masa sidang, kita tunggu saja hasilnya,” ungkap Dasco saat ditemui wartawan di DPR dua hari lalu, Selasa 14, Mei 2024.
Sejumlah kalangan menduga kuat ada motif kepentingan politik dan kekuasaan dibalik revisi UU MK untuk kali ke-4. Dalam diskusi bertajuk “Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi” yang digelar Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Kamis, 16 Mei 2024, lima akademisi hukum tata negara yang hadir, yakni Dr. I Dewa Gede Palguna Hakim MK periode 2003-2020, Dr. Hamdan Zoelva Ketua MK periode 2013–2015, Dr. Wahiduddin Adams Hakim MK periode 2014-2024, Prof. Susi Dwi Harijanti Guru Besar Universitas Padjadjaran, dan Prof. Hesti Armiwulan Guru Besar Universitas Surabaya satu suara adanya upaya untuk menggembosi MK melalui revisi UU MK.
Hamdan Zoelva menilai revisi UU MK merupakan rentetan dari pukulan balik atau reaksi pemerintah dan DPR terhadap putusan hakim MK selama ini. Secara historis, menurutnya, revisi pertama dilakukan pada tahun 2011 yang mengatur tentang pengawasan hakim dengan memasukkan unsur-unsur dari lembaga pengusul dan Komisi Yudisial, tetapi kemudian dibatalkan oleh MK. Perubahan UU MK kedua dilakukan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 kemudian disetujui menjadi UU Nomoro 4 Tahun 2014 pun dibatalkan oleh MK.
“Kali kedua itu reaksi atas penangkapan Akil Mochtar, sementara perubahan ketiga berkaitan dengan pengawasan,” ungkap Hamdan. Sementara yang terakhir masih berkutat pada masa jabatan hakim konstitusi dan usia menimal. Pemerintah dan DPR sepakat memberi kewenangan kepada lembaga pengusul untuk mengevaluasi hakim MK setelah menjabat selama lima tahun.
“Paling tidak ada dua hakim akan terancam di situ. Akan berhenti segera kalau UU ini diberlakukan, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih,” ia menambahkan.
Mencuatnya nama Saldi dan Enny dalam daftar nama yang berpotensi digusur lantaran keduanya memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Umum 2024 lalu. Para penggugat, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Mahfud MD menganggap Pemilu curang karena adanya penggunaan bansos oleh presiden untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Meski begitu, Majelis Hakim MK memutuskan bahwa Jokowi tidak mengintervensi.
Dari situ, kata Hamdan, apa yang terjadi di Indonesia mirip dengan sejumlah negara lain di mana lembaga peradilan konstitusi dilawan melalui jalur politik. Rusia, Belarusia, Turki, dan Lithuania adalah sedikit negara yang melakukan hal itu. “Bahkan ada yang tidak mengirimkan hakimnya sehingga kosong. Itu bentuk melemahkan melumpuhkan MK. Rusia dulu itu masa jabatan hakim MK 6 tahun, lalu dapat diperpanjang jadi 12 tahun. Kemudian Turki juga dari 6 menjadi 12 tahun,” jelasnya.
Revisi UU MK juga dinilai sebagai salah satu upaya mengganggu kemerdekaan kekuasaan lembaga kehakiman, termasuk para hakim. Padahal, kata Dewa Gede Palguna, hakim seharusnya tidak diganggu, baik keamanan pribadinya maupun jaminan atas masa jabatannya.
Ia menilai ada pengaturan yang saling bertentangan atau contradiction in terminis. Misalnya, Pasal 23A Ayat (1) menyebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah 10 tahun. Namun, pada Ayat (2) disebutkan, perlu ada persetujuan dari lembaga pengusul jika hakim konstitusi akan memasuki lima tahun yang kedua. Tidak ada kepastian hukum berapa masa jabatan hakim konstitusi yang sesungguhnya.
“Logika hukumnya menegasikan penetapan masa tugas hakim MK. Kalau 10 tahun ya sudah 10 tahun. Jadi proses seleksinya yang harus ketat. Kriteria hakim MK itu harus berat. Bukan dengan ancaman-ancaman seperti ini,” ujarnya.
Ia menyayangkan pemerintah dan DPR hanya mengutak-atik UU MK sebatas syarat formal penunjukan para hakim, seperti urusan masa jabatan dan batas usia para hakim. “Apa substansinya perubahan ini untuk mewujudkan MK sebagai lembaga peradilan yang independen? Tidak ada,” Palguna menambahkan.
Seharusnya, menurut Palguna, pemerintah dan DPR fokus pada hal substansial yang belum diatur secara detail sampai saat ini. Antara lain terkait impeachment atau pemakzulan presiden dan kewenangan pembubaran partai politik yang sepanjang sejarah berdirinya MK belum sekalipun kewenangan yang diberikan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 ini dijalankan. “Mengapa bukan ini yang diselesaikan? Pasal-pasal ini jelas adalah ancaman untuk mengganti dengan hakim yang baru. Meski kita bukan sarjana hukum, sudah bisa melihat revisi ini mengancam,” ungkap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Hal lain yang seharusnya diurus pemerintah dan DPR di luar court packing, menurut Prof Susi Dwi, ialah pembuatan aturan terkait hukum acara. Hal ini penting untuk melindungi warga Negara. “Khususnya ketika menghadapi Negara di muka pengadilan. Hukum acara juga bisa mengatur tentang amicus curiae,” kata dia.
Ia berharap rancangan perubahan ke-4 UU MK ditolak dalam rapat paripurna DPR. Di samping karena argumentasi hukumnya tidak jelas, evaluasi yang dilakukan lembaga pengusul juga syarat konflik. “Bisa terjadi conflict of interest. Padahal security of tenure merupakan jaminan independensi bagi hakim atau pengadilan,” ucapnya.
Susi pun menyoroti perubahan yang dilakukan diam-diam selama masa reses dan dilakukan dalam masa “lame duck,” pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Pemerintah sekarang memang masih punya legemitiasi, tapi seharusnya tidak mengambil keputusan yang dapat memberi dampak pada masyarakat yang akan datang karena mendekati masa akhir jabatan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa di dalam negara hukum, ada unsur-unsur yang wajib ada, yaitu kekuasaan kehakiman yang independen, pembatasan kekuasaan, pendidikan masyarakat sipil, dan juga penegakan HAM. Ia tidak ingin Indonesia terjerembab dalam situasi yang sesuai dengan adagium constitution without constitutionalism atau memiliki konstitusi tetapi tidak menjalankan paham konstitusionalisme. “Jangan sampai revisi ini sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu,” tutupnya.