Jagal Sirip Hiu di Tengah Laut Arafuru

jagal-sirip-hiu-di-tengah-laut-arafuru
Jagal Sirip Hiu di Tengah Laut Arafuru

Tumpukan sirip hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis) dan hiu tikus (Alopias pelagicus) menggunung di dalam gudang yang terletak di pelabuhan Pantai Belakang Wamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Sebagian besar sirip dalam kondisi rumpang dan digerayangi lalat biru. Sementara dagingnya terlalu busuk, sehingga bau tak sedap menguar sampai ke luar bilik gudang penyimpanan.

Saat Jaring.id mengunjungi gudang tersebut pada akhir Desember 2023, terlihat tiga pekerja wara-wiri memasukkan daging hiu yang sudah diawetkan ke dalam karung berwarna putih. “Ini daging hiu yang mau dikirim,” cetus pekerja yang tak mau disebutkan namanya. Di Aru hasil pengawetan hewan vertebrata itu dikenal dengan nama daging kanas. Jadi daging hiu dilumuri garam sebelum diawetkan di dalam bak tertutup.

Proses penggaraman daging hiu di Pelabuhan Pantai Belakang Wamar, Dobo. Foto: Abdus Somad

Dari mulut para pekerja kami mengetahui bahwa pengelola daging di gudang tersebut bernama Kona Anggrek. Perusahaan diketahui sudah beroperasi puluhan tahun sejak 2000-an. Perusahaan yang sama tercatat dalam data Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah II Ambon. Dalam data itu pula Kona Anggrek dinyatakan sebagai perusahaan yang memiliki 10-12 kapal dengan kapasitas di bawah 30 GT.

Kapal Kona Anggrek identik dengan kapal penangkap hiu karena memiliki tempat penjemuran sirip yang terbuat dari rajutan tali. Dengan demikian ikan hiu yang ditangkap akan langsung dijagal di tengah laut. Setelah sirip dan daging terpisah, para pekerja akan menjemur siripnya, sedangkan dagingnya dicincang sebelum dimasukkan ke dalam peti berisi es batu.

Praktik penjagalan di tengah laut seharusnya tidak dilakukan lantaran ikan hasil tangkapan wajib didaratkan dalam kondisi utuh, seperti diatur dalam Pasal 18 Permen KP Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendices Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Terlebih beberapa jenis hiu yang dipreteli siripnya tergolong dalam Cites Appendix II—daftar spesies yang tidak terancam punah tapi dapat terancam lenyap jika perdagannya terus terjadi.

Said Pilpala adalah salah seorang yang pernah mendaftarkan sejumlah kapal milik Kona Anggrek ke Syahbandar Pelabuhan Perikanan Dobo sepanjang 2023-2024. Antara lain kapal Benteng Utama, Maju Mapang 02, Poelang Raya, Naga Sultra, Bina Rahmat 01, KM.Meki Jaya 01, Bulan Baru Lestari, dan KM Putra Poelang Satu. “Kapal didaftarkan atas nama Kona Anggrek sendiri,” kata Said.

Setelah surat jalan dikantongi, menurutnya, kapal-kapal Kona Anggrek melaut hingga perbatasan Indonesia-Australia. “Penangkapan di wilayah perbatasan,” ujarnya. Hiu yang ditangkap tak jarang berasal dari perairan Australia. Ini karena wilayah perikanan Australia memiliki jumlah hiu yang berlimpah.

Berdasarkan catatan tangkapan ikan di Pelabuhan Perikanan Dobo mulai Januari-Desember 2023, kapal Kona Anggrek telah menangkap hiu sebanyak 96 ton atau setara dengan 1500-2000 ikan hiu lanjaman seberat 50 kilogram. Perolehan hiu itu lebih tinggi ketimbang tahun 2022 sebanyak 94 ton.

Padahal, Kona Anggrek tidak memiliki dokumen perizinan untuk menangkap ikan hiu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Perusahaan juga belum mengantongi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan Dalam Negeri (SIPJI DN). Dengan demikian perusahaan ini tidak dapat menangkap maupun menjual sirip dan daging hiu Appendix II. Kendati demikian, Kona Anggrek terpantau masih melakukan penangkapan dan pengiriman sirip dan daging hiu hingga saat ini.

Sirip hiu menggunung di Pelabuhan Pantai Belakang Wamar, Dobo, 21 Oktober 2023. Foto: Abdus Somad

Dua sumber Jaring.id dan Katadata di Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa sirip dan daging hiu dari Kona Anggrek dikirim ke CV Dobo Baru yang berada di Kota Dobo. Saat Jaring.id menyambangi kantor tersebut hanya berupa ruko dua lantai yang berjualan kebutuhan pokok, antara lain minyak, beras, dan ada pula aneka camilan. Tak tampak aktivitas perdagangan sirip.

Meski begitu, CV Dobo Baru diketahui mengirimkan sirip dan daging hiu ke CV Cahaya Bahari yang beralamat di Jalan Ngesong Dukuh Kupang II Nomor 19 RT 001 RW 006, Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur. Transaksi ini sesuai dengan dokumen yang diperoleh dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong. Dari dokumen ini diketahui bahwa CV Cahaya Bahari beroleh Surat Ijin Pemanfaatan Ikan Luar Negeri (SIPJI LN) yang menandakan jika perusahaan itu diperbolehkan mengirimkan sirip, daging, tulang hiu ke luar negeri.

Tim kolaborasi memperoleh salinan dokumen SIPJI LN CV Cahaya Bahari dengan Nomor Angkut Jenis Ikan 00385/SAJI/LN/PRL/2023. Tujuan pengiriman ke perusahaan Cutie Logistics Company yang beralamat di 7A.26/F Well Fung Ind Center 68 TA Chung Ping Street Kwai Chung N.T, Hong Kong, China.

Adapun sirip yang dikirim mulai dari hiu sutra (Carcharhinus falciformis) sebanyak 2.281.21 kilogram, pari kekeh (Rhynchobatus australiae) seberat 322.51 kilogram, hiu kepala martil bergigi (Sphyrna lewini) seberat 70.29 kilogram, dan hiu martil besar (Sphyrna mokarran) seberat 30.38 kilogram. Seluruh ikan tersebut masuk kategori Appendix II CITES.

Saat menyambangi alamat CV Cahaya Bahari kami mendapati sebuah rumah yang berdiri di perkampungan. Perusahaan menyimpan sirip di gudang berkelir hitam yang berada di depan kantor pemasaran. Gudang itu berdekatan dengan pemukiman warga. Untuk menutupi bau sirip yang menyengat, perusahaan menyimpan pelbagai sirip di lemari pendingin.

Irma Nirwana dari CV Cahaya Bahari saat dikonfirmasi membenarkan dokumen pengiriman sirip ke Hongkong. Ia menjelaskan pengiriman dilakukan menggunakan jalur laut melalui Tanjung Priok. Pada Januari 2024, perusahaan telah mengirimkan 4 ton sirip ke Cutie Logistics Company. “Setelah dapat surat SIPJI LN lalu nunggu jadwal kapal. Selama ini pakai jalur laut menggunakan container. Harga sirip relatif. Kami sudah terikat dengan buyer. Relative nggak bisa patok,” kata Irma saat ditemui di kantor perusahaan, 24 Desember 2023.

CV Cahaya Bahari juga tidak membantah menerima pasokan dari CV Dobo Baru dari Kepulauan Aru. Setelah dapat kiriman, kata Irma, perusahaan akan menyortir sirip sesuai ukuran masing-masing. Semakin panjang sirip hiu akan dihargai semakin mahal di luar negeri. “Kalau kirim ke luar negeri kami ada barang kita kirim. Mereka (Cutie Logistic) terima saja. Kebutuhannya kurang-kurang jadi berapa pun diterima,” kata Irma.

Dalam penelusuran dokumen ekspor melalui Panjiva, tidak ada satupun perusahaan maupun perorangan di Hongkong yang menerima sirip dari CV Cahaya Bahari. Cutie Logistic juga tak terekam sebagai penerima sirip asal Indonesia. Begitu juga ekspor sirip dari Hong Kong ke luar negeri, tak ada satu data perdagangan sirip yang terekam.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Sarmintho tak membantah bahwa Kona Anggrek tak memiliki izin SIPJI DN. “Tak ada izin,” kata Sarmintho saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 26 Februari 2024.

Ia juga mengaku KKP dalam melakukan pemantauan perikanan jenis hiu kategori Appendix I dan Appendix II CITES masih banyak kecolongan. Terutama dari pemantauan jenis ikan hiu yang ditangkap dan dicatatkan di pelabuhan. “Kami banyak kurang SDM di pelabuhan dalam menentukan pencatatan jenis dan spesies hiu yang ditangkap,” ujarnya.

KKP berjanji akan melakukan koordinasi dan mendorong penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin pemanfaatan ikan dilindungi maupun ikan dalam perdagangan terbatas sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa peringatan tertulis; pembekuan izin; pencabutan izin; dan/atau denda.

***

Daeng adalah salah satu pemburu hiu asal Dobo, Kepulauan Aru. Saat kami temui di rumahnya, dia menatap tajam ke sandaran kapal. Sambil menunjuk ke salah satu kapal, Daeng menceritakan ihwal kapal kayu khusus penangkap hiu miliknya. Dibuat di Bone Sulawesi Selatan, kapal tersebut berbeda dengan kapal lain karena memiliki atap yang juga berfungsi sebagai tempat penjemuran sirip sekira 2×3 meter persegi.

Kapal khusus penangkap hiu di Dobo. 21 Oktober 2023. Foto: Abdus Somad

Kepada kami ia juga menunjukkan alat pancing yang kerap digunakan untuk menangkap hiu. Bentuknya seperti kail pancing biasa, tapi berukuran lebih besar. Daeng menyimpan kail dan tali pancingnya di dalam sebuah kotak berukuran 1×1 meter persegi.

Sudah lebih dari 40 tahun Daeng menangkap hiu. Area tangkapnya terbilang luas karena mulai dari perairan Arafuru, sampai masuk perbatasan Australia. Bahkan bertahun lalu ia mengaku pernah ditangkap selama sepekan oleh penjaga laut Australia. “Saya dibebaskan dan diantar pulang kembali ke Dobo menggunakan kapal coast guard Australia,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, di Dobo, Kepulauan Aru.

Berpuluh tahun menangkap hiu, Daeng tampaknya sudah khatam dengan habitat hiu di perairan Kepulauan Aru. Biasanya, kata dia, mereka hidup berkelompok di laut dalam. Namun, lokasi tangkap hiu favoritnya ialah wilayah perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini atau Australia. “Saya sampai ke perbatasan kalau menangkap hiu,” kata dia.

Dengan alat pancing khusus, Daeng berseloroh bisa menarik hiu sampai menggelepar di atas geladak dengan mudah. “Tak sampai lima menit hiu bisa ditarik ke atas kapal,” ungkap dia. Setelah itu badan dan sirip hiu langsung dijagal. Sirip akan dijemur di atas kapal, sementara daging ditaruh ke dalam kotak berisi es.

Selama ini, Daeng menyampaikan telah menangkap pelbagai jenis hiu, mulai dari hiu martil besar, hiu martil caping, begitu juga hiu koboi yang telah mendapatkan larangan ekspor. Larangan peredaran sirip hiu koboi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Hiu Koboi dan Hiu Kepala Martil dari Perairan Republik Indonesia.

Data produksi yang dihimpun Pelabuhan Perikanan Dobo pada 2020 menunjukkan bahwa tangkapan hiu periode Januari-Desember sebanyak 970 ton. Pada 2023 turun menjadi 565 ton hiu yang ditangkap. Ratusan ton tangkapan hiu itu tidak diklasifikasikan jenisnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan Satker Pelabuhan Perikanan Dobo hanya melabeli semua tangkapan nelayan dengan sebutan hiu.

Berbeda dengan tangkapan hiu yang dilakukan Kona Anggrek, hasil tangkapan Daeng akan diserahkan kepada Bobby Agustinus. Sosok Bobby—panggilannya, merupakan salah satu pemodal penangkapan hiu. Kesamaan dengan pelaku lain ialah sirip dan daging yang dikumpulkan Bobby dikirim juga ke wilayah Surabaya. “Dia yang kasih modal jadi ikan harus dibawa ke dia,” kata Daeng.

Bobby selain terkenal pemodal tangkapan hiu juga memiliki cold storage atau gudang pendingin yang berada di dekat pasar Dobo dan Pelabuhan Penumpang Dobo. Tempat itu disinyalir menjadi lokasi penyimpanan sirip hiu yang ditangkap oleh Daeng. Dari laman penelusuran di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bobby memiliki SIPJI DN dengan nama perusahaan CV Bobby Aru Fishing.

Satuan Kerja Badan Karantina Ikan Ambon di Dobo mengungkapkan bahwa CV Bobby Aru Fishing rutin mengirimkan sirip dan daging hiu ke Surabaya. “Iya memang kirim. Namun kami tidak bisa sebutkan nama perusahaannya karena rahasia,” ujar Agus Sudibyo saat ditemui di kantornya.

Pancing atau alat tangkap hiu di Dobo pada 21 Oktober 2023. Foto: Abdus Somad

Tim kolaborasi menelusuri jejak perusahaan penerima sirip dari CV Bobby Aru Fishing. Sumber di Balai Mutu Karantina Ikan di Kota Surabaya menyebutkan kiriman yang terlacak oleh sistem di Surabaya hanya menyebutkan nama Sarah. Namun tidak mencantumkan alamat lengkap perusahaan maupun perseorangan, dan nomor telepon penerima. “Tidak ada alamat lengkap hanya nama penerima,” kata Juru Bicara BKIPM Surabaya Dudung Daenuri saat ditemui di ruang kerjanya.

Tim telah mencoba menghubungi CV Bobby Arafuru Fishing melalui telepon dan pesan  Whatsapp, namun hingga laporan ditulis belum ada jawaban.

Padahal pencatatan alamat lengkap dan telepon penerima ikan wajib dicantumkan dalam dokumen pengiriman dalam negeri maupun luar negeri. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan. Setiap perusahaan pengirim ikan wajib mengisi form yang berisi penerima, alamat, NPWP perusahaan atau perseorangan, jenis komoditas, jenis alat angkut, dan tujuan pengiriman.

Pengiriman hiu oleh CV Bobby Arafuru Fishing dinilai janggal oleh Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jawa Timur-Bali, Yuliono. Meski begitu, Yuliono mengaku tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap komoditas asal Dobo tersebut. “Kalau ada informasi bisa kabari. Kami akan cek barangnya,” kata Yuliono saat ditemui di kantor PSDKP Jawa Timur-Bali.

Senada dengan Yuliono, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Sarmintho menjelaskan bahwa tindakan pengiriman komoditas sirip dan daging hiu tanpa mencantumkan nama dan alamat lengkap merupakan tindakan ilegal. Ia mencurigai ada oknum KKP yang sengaja meloloskan komoditas yang dikirim oleh perusahaan. “Kami tidak tahu pastinya. Tapi itu harus diusut. Bisa jadi itu oknum yang bermain,” kata Sarmintho.

Karung berisi daging hiu di gudang yang diduga ilegal di Dobo, Kepulauan Aru pada 21 Oktober 2023. Foto: Abdus Somad

KKP menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan PSDKP untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Pihaknya akan menyampaikan dan menindak jika perusahaan melakukan tindakan illegal. “Kami akan koordinasi dan follow up informasinya,” kata Sarmintho.

Peneliti IUCN, Benaya Siemoen mengungkapkan pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme pencatatan, pendataan, dan penertiban izin dari hulu ke hilir. Menurutnya, masih banyak celah bagi perusahaan untuk mengakali perdagangan ilegal hiu ke luar negeri. Mulai dari menyamarkan jenis sirip, mencampurkan komoditas ikan dengan hiu, dan mengakali petugas pengawasan. “Jika bicara penguatan konservasi (hiu) seharusnya pemerintah tidak melulu memperhatikan penjualan dan izin hiu,” ujar Benaya.

Ia mencontohkan di Australia. Kondisinya kata Benaya begitu berbeda dalam pengelolaan hiu. Australia memiliki pelabuhan khusus untuk pendaratan hiu. Selain itu, Australia juga memiliki pendataan hiu secara nasional yang memudahkan identifikasi dan pencegahan perdagangan hiu secara ilegal. Indonesia, menurut Benaya belum memiliki hal tersebut. “Di Australia masih saya temukan pari gergaji dan pari kikir berenang-berenang. Kalau di Indonesia bisa ditangkap,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara penangkap ikan hiu terbesar kedua setalah Cina. Jika tidak diatur penataan laut dan penangkapan hiu. Kondisinya akan memperburuk ekosistem laut. Sebabnya, hiu merupakan predator tertinggi di laut. Kepunahannya mengancam habitat hidup laut.

“Laut nggak akan sehat, tidak ada lagi biodiversity. Jika pengelolaan salah dan laut kolaps maka berapa banyak warga negara Indonesia akan jadi tambah miskin. Nelayan tergantung laut. Pengusaha tambah kaya dan tidak teredukasi benar,” pungkasnya.


Laporan berjudul “Melukat Sirip Hiu di Tengah Laut Arafuru,” merupakan hasil peliputan kolaborasi Jaring.id dengan Katadata atas dukungan The Environmental Justice Foundation (EJF). 

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Jagal Sirip Hiu di Tengah Laut Arafuru

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Uygulamayı Yükle

Uygulamamızı yükleyerek içeriklerimize daha hızlı ve kolay erişim sağlayabilirsiniz.

Giriş Yap

Kabarwarga ayrıcalıklarından yararlanmak için hemen giriş yapın veya hesap oluşturun, üstelik tamamen ücretsiz!

Follow Us