Tapera Ditunda, Bagaimana Kelanjutannya?

tapera-ditunda,-bagaimana-kelanjutannya?
Tapera Ditunda, Bagaimana Kelanjutannya?

Tapera Ditunda, Bagaimana Kelanjutannya?

TL;DR

-Jika dibandingkan dengan Tapera, instrumen investasi lain menghasilkan pengembalian dana yang lebih besar. 

-Idealnya kepesertaan Tapera untuk pekerja swasta dan mandiri bersifat sukarela. 

-Alih-alih memungut dana perumahan, pemerintah harus memecahkan masalah spekulasi lahan yang membuat harga rumah tidak mampu dijangkau kelas menengah dan bawah. 

 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menunda program Tabungan Perumahan Rakyat atau (Tapera) per Kamis, (6/6/2024). Ingat, hanya ditunda bukan dibatalkan. Kebijakan Tapera akan tetap dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.

 

Sejatinya, program Tapera sudah dicanangkan sejak tahun 1993. Dulunya, program tersebut hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan dinamai Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) atau Taperum. Program tersebut dibentuk berdasar Keppres Nomor 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 1993. Tujuannya, untuk memberikan pembiayaan perumahan bagi PNS.

 

Namun, realisasi pembiayaan rumah di masa Bapertarum-PNS tidak berkembang signifikan. Adapula dugaan penyelewengan dana oleh pejabat terkait. Hal ini dibuktikan dengan hasil audit Badan Keuangan Negara (BPK) terhadap Bapertarum yang mengindikasikan ada potensi kerugian sebesar Rp179,9 miliar. Padahal pada tahun 1994, dana yang dikelola mencapai Rp352,8 miliar.

 

Singkatnya, potensi kerugian di tahun 1994, mencapai lebih dari setengah total dana yang dikelola.

 

Lama tak terdengar, kini Bapertarum-PNS berganti nama menjadi Tapera sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan tersebut  menjelaskan ketentuan peralihan Bapertarum-PNS sebagai berikut:

  1. Semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi.
  2. Bagi PNS Aktif, dana tabungan dan hasil pemupukannya akan dialihkan menjadi saldo awal kepesertaan Tapera.
  3. Bagi PNS pensiun, dana tabungan dan hasil pemupukannya akan dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun.

Setelah melaksanakan likuidasi, pada 2018 Bapertarum-PNS resmi dibubarkan. Semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

 

Belakangan, Tapera jadi polemik karena peruntukkannya diperluas tak hanya untuk PNS saja, tapi juga karyawan swasta–Bahkan kalau bisa anak kecil pun didaftarkan jadi peserta tabungan, persis seperti kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera pada tanggal 20 Mei 2024. Semua masyarakat Indonesia wajib ikut Tapera, tapi cuma mereka yang belum punya rumah dan bergaji di bawah Rp8 juta yang boleh mendapat pembiayaan.

 

Besaran iuran yang ditarik khusus peserta pekerja terdiri dari 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja. Sementara peserta mandiri, membayar penuh sebesar 3%.

 

Aturan tersebut menuai kritik dari masyarakat. Kolom-kolom komentar terkait pemberitaan Tapera ramai keluh kesah warganet. Sudah gaji pas-pasan, harus dipotong untuk iuran Tapera pula.

 

Karut-Marut Pengelolaan Taperum 

 

Eno (62) merupakan pensiunan PNS Pemda Banten yang mengikuti program Taperum sejak program tersebut didirikan. Mbah Eno–panggilan akrabnya–menceritakan sistem iuran Taperum yang saat itu masih berdasarkan golongan jabatan sesuai dengan gaji pokok pesertanya.

 

Mbah Eno mengiur Taperum mulai golongan II dengan potongan gaji sebesar Rp5 ribu sejak tahun 1993-1999. Kemudian pada tahun 1999-2011, ia naik ke golongan III dan dipotong menjadi Rp7 ribu. Sampai akhirnya pada 2011-2020 naik ke golongan IV dan dipotong sebanyak Rp10 ribu setiap bulan. 

 

Selama 27 tahun mengiur, setelah ia pensiun di tahun 2020, uang yang dikembalikan oleh Bapertarum kepada Mbah Eno hanya sebesar Rp6,5 juta. Jika menggunakan instrumen investasi lain dengan tingkat return 8,5%, Mbah Eno bisa mendapatkan imbal hasil sebesar Rp7,9 juta-Rp9,3 juta dengan jangka waktu yang sama.

 

“Dapatnya sedikit dan tentu saja kalau hitung-hitungan nilai uang, termasuk rugi.

Uang yang dipotong pada tahun pertama waktu golongan II, nilainya sekarang hampir sama dengan Rp50 ribu,” kata Mbah Eno kepada Deduktif, Jumat (7/6/2024).

 

Cerita lain datang dari Toto (60), yang juga seorang pensiunan PNS. Ia sudah mengikuti Taperum hampir 30 tahun. Saat itu, Toto membayar iuran Taperum golongan III, dengan gaji pokok Rp5 juta. Toto membayar iuran perbulan sebesar Rp10 ribu. 

Tahun 2008, ia membeli rumah dengan pembayaran uang muka menggunakan Taperum. Dana yang diberikan oleh bank penyalur Bapertarum-PNS hanya sebesar Rp2 juta.

 

“Dua juta itu maksimal dana untuk uang muka beli rumah. Tiap orang beda-beda, sesuai golongan iurannya,” kata Toto kepada Deduktif, Rabu (5/6/2024).

 

Toto mulai pensiun di tahun 2022. Sesuai aturan dari Bapertarum-PNS, PNS yang bisa mendapatkan pengembalian dari akumulasi pokok iuran Taperum adalah PNS yang belum menerima manfaat berupa bantuan atau subsidi. Jadi Toto tak menerima uang pengembalian Taperum.

 

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho buka suara soal kecilnya pengembalian dana iuran Taperum yang diterima PNS saat pensiun. Ia menerangkan pengembalian iuran Taperum relatif kecil karena iuran yang dibebankan kepada PNS juga kecil.

 

“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan, karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

 

Namun, BPK pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera pada 2020-2021. Sebanyak 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar. Kemudian, terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebanyak Rp130,25 miliar.

 

Masalah tersebut terjadi karena ada peserta dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang. Ini berakibat terhadap saldo dana Tapera yang belum dapat dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dan belum dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar.

 

Bukan tanpa alasan program Tapera menuai banyak protes dari masyarakat. Tapera mewajibkan kepesertaan, namun hanya mereka yang bergaji maksimal gaji Rp8 juta yang bisa mengklaim pembiayaan. Jadi, kelas menengah cuma bisa gigit jari, sambil terus membayar iuran Tapera hingga pensiun. Program Tapera juga tumpang tindih dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) milik BPJS Ketenagakerjaan.

 

Basuki Hadimuljono berujar menyesal atas kegaduhan masyarakat yang timbul dari adanya program Tapera ini.

 

“Sebetulnya, kan sudah dari 2016 undang-undangnya. Ini masalah kepercayaan, sehingga kita undur Tapera sampai 2027. Menurut saya pribadi, kalau program ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” kata Basuki, Sabtu (8/6/2024).

 

Bagaimana Idealnya Skema Pembiayaan Rumah Rakyat?

 

Bagi pekerja dengan pendapatan rendah, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% dari gaji bulanan signifikan mengurangi pendapatan yang mereka bawa pulang. Skema pembiayaan rumah tak seharusnya memberatkan rakyat. 

 

Berkaca pada sistem pembiayaan rumah di negara lain, misalnya saja Korea Utara, tanpa potong gaji pemerintah Korea Utara berhasil membangun 10 ribu rumah untuk warganya di Distrik Hwasong, Pyongyang. Tak cukup sampai di situ, pada tahun 2021, Kim Jong Un mengumumkan keinginannya membangun 50 ribu perumahan

 

Korea Utara menerapkan sistem penjatahan rumah, jadi kepemilikan rumah tetap ada di tangan pemerintah. Rakyat hanya memiliki hak penggunaan dan diwajibkan membayar biaya penggunaan. 

 

Ukuran dan jenis rumahnya juga bervariasi sesuai kelas. Pejabat menengah dan tinggi tinggal di hunian dengan dua hingga tiga kamar tidur. Para pekerja di provinsi lokal tinggal di rumah multi keluarga yang disebut ‘rumah harmonika’, dengan setiap unit berukuran sekitar 36 meter persegi. Petani biasanya mendapat rumah keluarga tunggal dengan satu atau dua ruang tidur.

 

Di Indonesia, siapa saja boleh memupuk aset hunian, 1, 2, 3, atau lebih, aman saja asal ada duitnya, membuat harga rumah tidak mampu dijangkau oleh kelas menengah dan bawah. 

 

Ihwal penundaan Tapera, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menganggap penolakan Tapera tidak lepas dari masalah kepercayaan masyarakat yang menurun terhadap pemerintah. Ingatan masyarakat tidak bisa lepas dari berbagai kasus-kasus korupsi pengelolaan dana publik. Mulai dari kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), hingga PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). 

 

Kasus korupsi tersebut, sudah merugikan hingga mencapai lebih dari Rp30 triliun. Sialnya, hingga saat ini masih ada nasabah dari lembaga pengelola investasi tersebut yang belum mendapatkan haknya.

 

“Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BP Tapera juga ikut rendah. Maka wajar, publik bertanya terkait dengan transparansi pengelolaan dana Tapera,” ungkap Bhima, Senin (10/6/2024).

 

Bhima menjelaskan bahwa penempatan dana Tapera lebih banyak pada Surat Utang Korporasi sebesar 47%. Kemudian, Tapera juga melakukan penempatan dana sebesar 45% di instrumen investasi Surat Berharga Negara (SBN). 

 

Sisanya ditempatkan pada deposito perbankan dan giro. Dengan proporsi tersebut, maka pemerintah selaku pengelola APBN memang mempunyai kepentingan dalam pengelolaan dana Tapera untuk pembelian SBN di mana proporsinya mencapai 45%.

 

SBN merupakan instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia untuk memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

 

“Ada trust issue yang lebih besar dari Tapera terhadap pengelola Negara. Penggunaannya pun tidak akan terbatas pada perumahan, melainkan dapat digunakan untuk program pemerintah mulai dari pembangunan IKN hingga makan siang gratis ke depan,” ungkap Bhima, Senin (10/6/2024).

 

Proporsi Pengelolaan Dana BP Tapera

Namun Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto, menyangkal pendanaan Tapera diperuntukkan guna membangun IKN.

 

“tidak ada hubungannya dana Tapera untuk pembangunan IKN,” ungkap Sugiarto dalam diskusi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Selasa, (11/6/2024).

 

Dalam policy brief CELIOS, jika Tapera benar bakal diterapkan tiga tahun lagi, setidaknya terdapat tujuh rekomendasi perbaikan, antara lain:

 

  1. Kepesertaan Tapera pekerja swasta dan mandiri bersifat sukarela. Kewajiban menjadi peserta Tapera hanya untuk Aparatur Sipil Negara, POLRI, dan TNI.
  2. Transparansi pengelolaan dana BP Tapera, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi terhadap peserta Tapera. Selain itu, peserta dapat mengambil dana investasi sebelum waktu pensiun atau berumur 58 tahun.
  3. Pemupukan dana harus terbebas dari konflik kepentingan dari pejabat Tapera. Pengawasan ketat dari BPK, KPK, dan OJK harus dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan untuk memastikan tata kelola dan pencegahan korupsi dana Tapera.
  4. Pemerintah harus berupaya memecahkan masalah spekulasi lahan yang membuat harga rumah tidak mampu dijangkau oleh kelas menengah dan bawah. 
  5. Mempercepat peningkatan pendapatan masyarakat sehingga kemampuan membeli hunian menjadi lebih besar.
  6. Menurunkan suku bunga KPR perbankan dengan percepatan efisiensi biaya operasional dan konsolidasi perbankan sehingga Net Interest Margin (NIM) bank lebih rendah.
  7. Memprioritaskan pembangunan perumahan rakyat baik melalui skema APBN, APBD dan kerjasama swasta. 

 

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Tapera Ditunda, Bagaimana Kelanjutannya?

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us