Jakarta (ANTARA) – Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima. Tidak seperti ibadah lainnya, haji mensyaratkan adanya kemampuan bagi umat muslim yang ingin melaksanakannya.
Lantas, kenapa haji diwajibkan bagi muslim yang mampu? Mengenai dalil diwajibkannya ibadah haji telah diterangkan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS Ali ‘Imran: 97).
Berdasarkan penjelasan ayat tersebut bahwa haji merupakan ibadah yang dilakukan di Baitullah (Makkah) yang wajib dilakukan bagi setiap umat muslim yang mampu.
Hukum wajib itu dikaitkan dengan kemampuan karena ibadah ini merupakan sebuah perjalanan yang membutuhkan kemampuan materi dan kekuatan fisik. Adapun makna mampu yang menjadi persyaratan wajib bagi calon jamaah haji diantaranya:
1. Kemampuan finansial
Kemampuan finansial merujuk pada adanya perbekalan untuk membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH pergi dan pulang serta biaya hidup, ongkos transportasi, tempat tinggal, makanan dan minuman yang cukup, dan lain sebagainya selama melaksanakan ibadah haji.
2. Kemampuan fisik
Kemampuan fisik merujuk pada kesehatannya tidak terganggu, tidak terhalangi oleh perang. Sebab, dalam melaksanakan ibadah haji berkaitan dengan kemampuan badaniah.
Hampir semua rangkaian rukun dan kewajiban haji sangat berkaitan dengan kemampuan fisik, kecuali niat (rukun qalbi). Tentunya, kemampuan fisik sangat menentukan dan tidak semata-mata atas dasar usia.
Jadi, istilah mampu sebenarnya bertujuan untuk melindungi dan meringankan umat muslim, sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang.
Adapun hukum ibadah haji sendiri yakni fardhu ‘ain menurut kesepakatan para ulama. Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi, seperti beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu, berlaku bagi semua umat Islam.
Baca juga: Apa itu haji furoda? simak pengertiannya
Baca juga: Perbedaan haji dan umrah, ini penjelasannya
Baca juga: Urutan lengkap ibadah haji, dari ihram sampai tawaf wada
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024