TEMPO.CO – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadapKaesangPangarep butuh kehati-hatian dan proses yang panjang. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara.
“Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Tessa melanjutkan, hal yang paling memungkinkan dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela apabila fasilitas yang dinikmatinya ada unsurconflict of interest. “Jadi kita tunggu sama-sama,” kata Tessa.
Tapi, Tessa menambahkan, pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib melainkan sukarela jika memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden, dalam fasilitas yang dinikmatinya.
Official Website: https://www.tempo.co
Dukung Channel YouTube TEMPO dengan join membership Pendukung TEMPO.
Klik: https://www.youtube.com/channel/UC3QRoNY-nYDTNSv-1dR0P-g/join