Oleh : M. Syihabuddin Dimyathi
Beberapa hari terakhir banyak sekali yang tanya masalah BAB, banyak yang was-was saat puasa.
Dalam puasa ada dua aspek pokok : yaitu niat dan menahan diri atau disebut imsak.
Niat ini wajib di malam hari, mulai dari Maghrib sampai menjelang Subuh. Bisa saat shalat, saat berbuka, saat dikamar mandi, atau yang lain. Cukup dihati.
Untuk kehati-hatian maka bisa niat ala Malikiyah. Atau kalau tidak niat Malikiyah dan disatu hari ada kelupaan niat, maka bisa niat ala Hanafiyah yang menilai masih bisa niat sebelum masuk Dzuhur (dalam bahasa mereka disebut dhohwatul kubro). Ini yang pertama.
Kemudian kedua, masalah imsak, maksudnya adalah menahan diri untuk tidak makan, minum, jima’ dan yang semakna dengan tiga ini.
✓ Yang semakna dengan makanan minuman : rokok; baik dengan rokok batang atau sigaret, shisha, menghirup, menguyah atau lainnya. Terlebih lagi narkotika, seperti sabu, kokain, dan lainnya, baik dengan cara menciumnya, dengan suntik atau cara apapun. Ini membatalkan puasa.
✓ Yang semakna dengan makan minum : segala sesuatu yang secara sengaja dimasukkan mulut sampai masuk ke perut. Seperti obat-obatan, atau sirup, maupun lainnya.
✓ Yang semakna dengan jima’ : mengeluarkan sperma secara sengaja, seperti onani, melihat berulang kali dengan sengaja, kenikmatan sentuhan, ciuman, pelukan, dan sejenisnya, yang dianggap sebagai pendahuluan dari jima’. Ketika dengan salah satu cara tersebut sampai keluar sperma, maka puasanya batal.
Dari ini bisa dipahami :
✓ Ketika cebok ada jari yang masuk, atau was-was lain yang terjadi ketika BAB semisal keluar, kemudian masuk lagi, maka puasa tidak batal.
Dan ada satu aspek penting selain menjaga diri dari perkara yang membatalkan puasa, adalah menjaga diri dari perkara yang menghilangkan pahala puasa; ghibah, adu domba, melihat dengan syahwat, dan yang lainnya.
Referensi :
Fiqhus Shiyam Dr. Qaradhawi
Ulama Nusantara Center
Melestarikan khazanah ulama Nusantara dan pemikirannya yang tertuang dalam kitab-kitab klasik