Hukum Pinjol dalam Islam

hukum-pinjol-dalam-islam
Hukum Pinjol dalam Islam

/>

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Beli Buku

pinjaman online

Pinjaman online. Pinjaman online (pinjol) telah menjadi tren yang populer belakangan ini. Pinjol memungkinkan orang untuk meminjam uang dengan mudah, cepat, dan tanpa jaminan apapun. Namun, di sisi lain, maraknya pinjol ilegal di Indonesia menimbulkan banyak permasalahan, seperti penagihan yang kasar, bunga yang tinggi, dan bahkan penipuan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum pinjol dalam Islam dan cara mengatasi maraknya pinjol ilegal.

Dasar Hukum Larangan Pinjaman Online

Dalam Islam, pinjaman online yang dilakukan dengan bunga adalah dilarang. Dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 Allah Swt. berfirman yang artinya, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” Ayat tersebut menegaskan bahwa riba, atau bunga, adalah haram dalam Islam. Oleh karena itu, pinjol yang mengenakan bunga dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum Islam.

Bantuan tanpa Riba

Namun, di sisi lain, Islam juga mengajarkan untuk memberikan bantuan kepada sesama. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 disebutkan, “Dan janganlah kamu lupa berbuat kebajikan di antara kamu.” Ayat ini menunjukkan pentingnya memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, dalam Islam, memberikan pinjaman tanpa bunga atau yang disebut dengan qardhul hasan adalah dianjurkan.

Pemerintah Melarang Pinjaman Online Ilegal

Dalam mengatasi maraknya pinjol ilegal, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal. Salah satunya, ia mengeluar aturan tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan layanan pinjaman online.

Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih pinjol yang aman dan terpercaya. Mereka harus memperhatikan beberapa hal dalam memilih pinjol yaitu:

  1. Pastikan pinjol tersebut memiliki izin dari OJK
  2. Pastikan pinjol tersebut memiliki alamat dan nomor telepon yang jelas
  3. Periksa ulasan dari pengguna yang sudah menggunakan layanan pinjol tersebut
  4. Periksa ketentuan dan biaya pinjaman sebelum melakukan pinjaman
  5. Pastikan tidak ada penalti atau biaya tersembunyi

Bijak dalam Memilih Pinjaman Online

Dalam Islam, memberikan pinjaman yang bermanfaat bagi orang lain merupakan amalan sunnah. Namun, hal tersebut tidak boleh dengan mengenakan bunga yang tinggi atau bahkan ilegal. Maraknya pinjol ilegal di Indonesia menimbulkan banyak permasalahan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memilih pinjol yang aman dan terpercaya, serta memahami hukum pinjol dalam Islam. Dengan begitu , kita dapat menghindari masalah dan risiko sebab pinjol ilegal.

Selain itu, ada juga alternatif lain. Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, yaitu dengan menggunakan lembaga keuangan Islam seperti bank syariah atau koperasi syariah. Lembaga keuangan Islam ini menyediakan pinjaman dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengenakan bunga dan tidak melakukan penagihan dengan cara yang tidak manusiawi.

Beli Buku

Kesimpulan

Dalam Islam, memberikan pinjaman yang bermanfaat bagi orang lain adalah amalan yang sunnah (anjuran agama). Namun, yang bersangkutan harus melakukannya dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengenakan bunga yang tinggi atau ilegal. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memilih pinjol yang aman dan terpercaya, serta menghindari praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga perlu memperluas pemahaman tentang hukum pinjol dalam Islam dan menggunakan alternatif lain, seperti lembaga keuangan Islam, untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Dengan demikian, kita dapat meminimalisasi risiko dan masalah akibat dari maraknya pinjol ilegal di Indonesia.

By Abdullah

Beli Buku

Avatar photo

Ulama Nusantara Center

Melestarikan khazanah ulama Nusantara dan pemikirannya yang tertuang dalam kitab-kitab klasik

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Hukum Pinjol dalam Islam

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us