Hukum Queef dalam Islam

hukum-queef-dalam-islam
Hukum Queef dalam Islam

Term queef secara istilah berarti kentut yang keluar dari kemaluan perempuan yang depan yaitu vagina. Kondisi ini terjadi ketika ada udara yang terperangkap di dalam rongga vagina. Pada saat tertentu, udara ini bisa keluar dari vagina dan membuat suara seperti kentut.

Dari segi medis, queef sering disebut dengan flatus vaginalis atau vaginal flatulence.  Kondisi kentut dari vagina ini sebenarnya jarang sekali terjadi jika tidak dalam keadaan sedang atau setelah berhubungan seksual. Kalaupun angin keluar dari vagina, biasanya dalam keadaan sedang merentangkan paha, posisi sujud yang salah, dan sebagainya. Akan tetapi, pada beberapa kondisi tertentu dimana kondisi ini hanya bisa dijelaskan oleh pakar medis ada pula perempuan yang masih gadis atau belum pernah berhubungan seksual dan belum pernah melahirkan, mengalami flatus vaginalis ini.

Tetapi ada perbedaan antara kentut yang keluar dari vagina dan kentut yang keluar dari kemaluan belakang. Bedanya itu terletak pada queef yang  tidak menimbulkan bau. Salah satu pengakuan dari beberapa perempuan mengatakan: queef ini sering terjadi setelah buang air kecil, serta tidak bisanya ditahan seperti halnya kentut pada umumnya. Pertanyaannya apakah queef membatalkan wudhu seperti halnya kentut yang keluar dari kemaluan belakang?

Rasulullah SAW bersabda:

Bila kallian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid kecuali bila mendengar suara atau bau. (HR. Muslim)

Ada beberapa pendapat dari ulama fuqaha dalam menghadapi masalah queef tersebut. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (perempuan yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu).

Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu bagi yang bersangkutan. Sebagian ulama mengatakan kewajiban wudhu. Ada juga ulama yang mewajibkan wudhu seandainya anginnya berbau busuk karena bau busuk menunjukkan bahwa anginnya keluar dari dubur. Mazhab Asy-Syafi’iyyah dan satu riwayat Al-Hanabilah mengatakan, ‘Sungguh segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadats yang mewajibkan wudhu karena sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau. Sumber ini diambil dari kitab mesir yaitu Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyah Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Jadi, menurut Mazhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Mazhab Hanbali queef membatalkan wudhu karena melihat keumuman hadits “Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.” Kalau menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan satu riwayat dari Mazhab Hanbali mengatakan, queef tidak membatalkan wudhu karena bukan berasal dari tempat najis seperti kentut dari dubur, melainkan sebuah pergerakan/getaran vagina yang kemudian menimbulkan suara.

Secara spesifik Mazhab Malikiyah dalam masalah perkara yang membatalkan wudhu mengecualikan perkara yang tidak biasa (ghairul mu’tad) yang keluar dari dubur atau qubul sehingga queef tidaklah membatalkan wudhu sebab dianggap bukan perkara yang biasa.

Lalu bagaimana dengan “sering merasa kentut” atau waswas “apakah aku tadi kentut atau tidak?”

Sesungguhnya keragu-raguan dan rasa was-was itu datangnya dari syetan. Maka keraguan dan rasa was-was itu harus kita buang jauh-jauh. Dinamakan kentut apabila gas yang keluar (tempat keluarnya adalah anus) itu memiliki tiga sifat atau salah satu dari tiga sifat berikut: yaitu berbunyi, berbau, dan dirasakan keluarnya.

Jika tidak ada salah satu dari sifat berikut ini, maka Anda tetap harus shalat dan wudhu tidak batal. Itu berarti sedang dihantui dengan rasa waswas. Maka mantapkan hati, dan jangan turuti hal-hal yang demikian.

Dengan izin Allah, jika Anda tidak mengikuti rasa was-was yang datangnya dari syethan ini, maka insya Allah lama-kelamaan perasaan waswas ini akan hilang dengan sendirinya. Awalnya memang sulit, ada godaan untuk segera membatalkan shalat dan kembali mengambil air wudhu baru. Akan tetapi, rasa waswas dalam diri Anda hanya Anda yang dapat mengobatinya.

Dari beberapa pendapat ulama diatas bisa ditarik benang merahnya. Yakni jika vagina flatuence atau queef yang terjadi pada seorang wanita benar-benar dipastikan memang angin yang keluar, dan bersumber dari udara yang berasal dari dalam perut sebagaimana kentut, maka wudhunya batal, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama dari madzhab syafi’i dan sebagian ulama dari madzhab hanbali

Namun jika angin yang keluar itu hanya sekedar hasil ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina setelah sempat terbuka, seperti bunyi ketiak ketika dihimpit dengan tangan yang menyebabkan bunyi dari himpitan tersebut, maka itu tidak membatalkan wudhu. Begitu pula jika ragu apakah itu angin yang keluar dari vagina atau bukan, wudhu dan shalatnya tidak batal, karena biasanya hal itu disebabkan oleh rasa waswas dari setan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab al-Hanabilah.

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Hukum Queef dalam Islam

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us