Mubadalah.id – Penulis tidak berniat untuk membela para jomblo yang masih menikmati kesendiriannya. Namun lebih berupaya merefleksikan suatu hukuman yang negara lain terapkan tentang pemaksaan perkawinan kepada anak perempuan. Sebab, nikah paksa sering kali menjadi cerita sedih bagi perempuan yang menjadi objek pemaksaan.
Perempuan sebagai Objek Pemaksaan
Sebut saja pada kasus di Sulawesi Tengah di mana terdapat anak perempuan yang terpaksa menikah demi melunasi hutang orang tuanya. Kasus yang semisal juga terjadi di Tasikmalaya. Mirisnya, respons penolakan dari seorang anak malah menimbulkan penganiayaan dari orang tuanya sendiri.
Kawin Paksa di Indonesia
Pasca COVID 19, puluhan ribu anak perempuan di kawasan Asia terpaksa untuk menikah oleh keluarganya. Pemaksaan tersebut penyebabnya karena putus asanya keluarga yang mengalami kemiskinan. Hal itu sebab hilangnya mata pencaharian mereka sebab COVID 19.
Dengan demikian, pemaksaan tersebut mereka anggap sebagai jalan keluar secara instan dari masalah ekonomi. Semisal untuk melunasi hutang saat COVID, orang tua bisa menikahkan anaknya dengan konglomerat di daerahnya.
Narasi memaksa anak menikah demi mendapatkan keuntungan materi mengingatkan pada banyak cerita yang terkenal di Indonesia. Sebagaimana terungkap pada novel Sitti Nurbaya yang terpaksa menikah untuk melunasi hutang ayahnya kepada Datuk Maringgi. Peristiwa-peristiwa ini pun menjadi fenomena yang sering kita temukan di dunia nyata.
Pada tahun 2023, terdapat seorang anak perempuan di Sulteng berusia 15 yang dipaksa menikah oleh orang tuanya. Lagi-lagi hutang orang yang tua yang melatarbelakangi pemaksaan ini. Bahkan, si anak diduga mendapatkan penganiayaan karena mengadukan perjodohan yang telah ditetapkan kepada warga setempat.
Pada kasus yang lebih ekstrem, terdapat seorang anak perempuan berusia 18 yang melarikan diri pasca dipaksa untuk menikah oleh orang tuanya. Perjodohan yang terjadi bahkan telah mereka atur sedari si anak masih kecil.
Di luar dari dua kasus di atas, tentunya masih banyak kita temukan kasus perjodohan yang menimbulkan permasalahan di masyarakat Indonesia. Meski sudah menjadi sorotan, namun praktik-praktik demikian masih subur terutama di kawasan pedesaan yang umumnya masih memegang erat sistem patriarki.
Sebuah Refleksi dari Kasus Hukuman Pemaksaan Nikah di Australia
Kasus perjodohan dalam sudut pandang agama sudah banyak disinggung oleh para pengkaji lainnya. Penulis di sini tidak merasa perlu untuk memperpanjang topik tersebut. Namun, penulis lebih tertarik merefleksikan pada kasus hukuman atas pelaku nikah paksa yang terjadi di negara Australia. Di mana terdapat seorang ibu yang dimasukkan ke dalam penjara sebab melakukan pemaksaan pernikahan atas anaknya sendiri.
Tepatnya pada bulan Juli 2024 dan selama sejarah penghakiman di Australia, terdapat seorang ibu yang dimasukkan penjara sebab memaksa anaknya untuk menikah. Alasannya, sebab pernikahan tersebut mengarahkan pada kasus pembunuhan yang terjadi kepada anaknya.
Dengan demikian, meski pernikahan sifatnya adalah boleh, namun jika mengarahkan pada kerugian-kerugian si anak maka tentu bisa kita permasalahkan. Terlebih, terdapat faktor finansial yang bermain di situ.
Hukuman pernikahan paksa telah Australia perkenalkan sejak tahun 2013. Hukuman terberat yang bisa mereka ajukan yakni 7 tahun penjara. Oleh karena itu, koridor yang mereka pakai bukannya agama, namun hukum legal milik negara. Di mana hal ini masih jarang kita temukan di kawasan-kawasan muslim di dunia, termasuk di Indonesia.
Pola yang demikian mungkin bisa menjadi solusi dari masalah berupa menjamurnya kasus nikah paksa di Indonesia. Di mana pemaksa (baca: orang tua) tidak berani seenaknya memperlakukan anak, di antaranya memaksa anak menikah.
Selain itu, payung hukum atas nikah paksa menjadikan orang tua semakin mawas diri dalam memilihkan pasangan bagi anaknya. Artinya, tidak serta merta hanya berlandaskan aspek finansial yang menguntungkan orang tua korban pemaksaan. []