Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015. Jaksa menyebutnya membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.
Menanggapi pertanyaan publik mengapa Kejaksaan Agung hanya menyelidiki impor gula pada masa Tom Lembong menjabat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015–2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Foto: Tempo/Martin Yogi, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana