Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia Harus Terdaftar

Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia Harus Terdaftar

Setiap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia kini tak bisa sembarangan. Karena mereka kini harus secara sah terdaftar atau tidak dapat beroperasi di Negara ini. Itu karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI memberikan jangka waktu satu tahun kepada sejumlah platform media digital untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Tenggat satu tahun itu dimulai sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE) pada 10 Oktober 2019. Artinya, setiap PSE harus melakukan pendaftaran hingga 10 Oktober 2020.

Perlu diketahui bahwa definisi PSE menurut PP No.71/2019 adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Ada pun PSE punya ruang lingkup publik (diselenggarakan oleh instansi negara atau ditunjuk oleh mereka) dan lingkup privat (diselenggarakan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat). Pasal 6 PP No.71/2019 menyebutkan bila setiap PSE wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna mereka. Untuk pendaftarannya sendiri diajukan kepada menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PSE yang dimaksud di sini antara lain penyedia layanan seperti situs, aplikasi, seperti e-commerce, pesan instan, mesin pencari, atau media sosial.

Bila ada PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka PSE tersebut melanggar Pasal 6 dan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 100 ayat (2) PP No.71/2019. Sanksinya antara lain berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar.

#IndonesiaBaik #PPPSTE #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia Harus Terdaftar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Uygulamayı Yükle

Uygulamamızı yükleyerek içeriklerimize daha hızlı ve kolay erişim sağlayabilirsiniz.

Giriş Yap

Kabarwarga ayrıcalıklarından yararlanmak için hemen giriş yapın veya hesap oluşturun, üstelik tamamen ücretsiz!

Follow Us