Mubadalah.id – Kiai Hasyim Asy’ari merupakan ulama kharismatik yang kedalaman ilmunya tidak kita ragukan lagi. Banyak warisan intelektual dari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang sekaligus organisasi besar Nahdlatul Ulama ini. Sebagaimana Kiai Ishomuddin Hadziq sampaikan. Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari telah menulis sebanyak 20 buah kitab. Di antaranya ialah kitab berisi nasihat pernikahan.
Kitab yang berjudul “Dhau’ al-Misbah fi bayani ahkam an-Nikah” adalah kitab sederhana yang menjelaskan secara ringkas mengenai pernikahan yang isinya hanya terdiri dari 21 halaman.
Mengapa beliau tidak menuliskan nasihat tentang pernikahan dalam uraian panjang sebagaimana ulama lain, namun hanya menulis dengan sebegitu singkatnya. Karena kitab ini memang ia tujukan untuk masyarakat luas sehingga akan mudah kita pahami dan dimengerti oleh orang-orang awam.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam muqaddimahnya. Setelah mengucap rasa syukur dan menyampaikan selawat kepada Baginda Nabi Muhammad saw, KH Muhammad Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan dalam dua paragraf:
“Inilah risalah yang berisikan beberapa hukum pernikahan. Adapun yang mendorong saya menulis risalah ini adalah banyaknya orang awam di negeri saya ini yang hendak menuju jenjang pernikahan tetapi tidak mempelajari terlebih dahulu syarat, rukun, dan etikanya. Padahal bagi mereka mempelajari semua itu adalah wajib.
Saya sempat mengamati penyebabnya mengapa mereka tidak mempelajari rukun, syarat, dan etika pernikahan. Ternyata penyebabnya adalah pembahasan pernikahan berada dalam kitab-kitab besar dan berjilid-jilid. Akibatnya mereka tidak bersemangat mempelajarinya.”
Memahami Kebutuhan Masyarakat
Kiai Hasyim bermaksud tidak hanya ingin mewariskan ilmunya kepada kalangan santri saja. Yang mana mereka telah terbiasa mempelajari syariat berdasarkan kajian kitab-kitab besar. Namun juga kepada umat secara luas. Inilah kebijaksanaan dan rahmatnya seorang ulama untuk rela menyebarkan dakwah dengan melakukan berbagai cara.
Beliau sangat memahami kebutuhan masyarakat umum yang membutuhkan materi praktis untuk mempelajari dan memahami ilmu agama. Sebab itulah risalah singkat tentang syarat, rukun, dan etika dalam nasihat pernikahan ini merupakan pegangan yang sangat penting bagi orang awam.
Di antara nasihat pernikahan dalam kitab tersebut, KH Hasyim Asy’ari memberikan pedoman bagi calon pengantin. Bahwa pada saat melangsungkan pernikahan disunnahkan untuk berniat mengikuti sunnah Rasulullah saw. Yakni menjaga agama, mendapatkan keturunan, dan meraih banyak manfaat serta maslahat. Sebab telah ulama shalihin katakan dengan memperbanyak niat baik, sebuah pernikahan akan mendapatkan banyak pahala dan barakah.
Selain itu, sebagaimana telah kita ketahui bahwa Kiai Muhammad Hasyim Asy’ari merupakan seorang ulama yang sangat mumpuni dalam bidang hadis. Sebab itu, di dalam kitabnya, Dhau’ al-Misbah fi bayani ahkam an-Nikah juga banyak menggunakan redaksi hadis sebagai dasar argumentasinya.
Seperti halnya ketika Kiai Hasyim menjelaskan kesunnahan bagi pengantin untuk melangsungkan akad nikah di masjid. Di antara tujuannya adalah agar lebih mudah masyarakat umum mengetahuinya. Selain itu juga demi keberkahan akad tersebut. Hal ini berdasarkan keterangan hadis dari Siti ‘Aisyah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
Artinya: Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.
Keberkahan dalam Akad Nikah
Dalam kitabnya, Kiai Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa pernikahan sebaiknya terlaksana pada hari Jumat. Sebagaimana keterangan dan telah dilakukan oleh para ulama terdahulu. Sebab, hari Jumat adalah hari besar yang mulia, dianggap rajanya hari. Bahkan Nabi Adam pun diciptakan pada hari itu.
Sementara keberkahan dalam akad nikah tentu sangat kita harapkan. Sehingga ia dianjurkan pada hari yang paling mulia dan penuh keberkahan tersebut.
Beliau juga menerangkan bahwa menikah bulan Syawal adalah sebuah kesunnahan dari Rasulullah saw. Beliau menjelaskan bulan Syawal dalam perspektif ulama Madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti kita pahami, apabila memungkinkan menikah pada bulan itu.
Artinya, jika ada sebab tertentu yang mengharuskan pernikahan itu kita lakukan di luar bulan Syawal, maka dipersilakan. Bahkan sah saja melangsungkan pernikahan pada bulan Shafar. Sebagaimana kita ketahui bahwa Rasulullah menikahkan putrinya, Fatimah Az-Zahra dengan Ali bin Abi Thalib pada 12 Shafar.
Lima Pondasi Pernikahan
Kiai Hasyim juga menuturkan lima hal yang menjadi rukun pondasi pernikahan. Meliputi: shighat Ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali nikah, dua saksi nikah beserta ketentuan untuk masing-masing rukun tersebut. Seperti penjelasan kebolehan sighat ijab-qabul menggunakan bahasa selain Arab, tata cara shigat nikah dengan tawkil dan lainnya.
Kemudian sebagai penutup Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari menuturkan hak dan kewajiban pasangan suami istri. Di antaranya bagi suami wajib untuk membersamai istrinya dalam kebaikan, memenuhi kebutuhan istrinya baik nafkah lahiriah maupun bathiniah. Sedangkan kewajiban istri ialah menaati suaminya kecuali dalam hal yang diharamkan dan hak kewajiban lainnya bagi pasangan suami-istri. Wallahu a’lam bis-shawwab. []