Mubadalah.id – Sejak awal abad 20 sampai hari ini kita menyaksikan upaya-upaya baru yang menggugat keterpinggiran perempuan. Rifa’ah Rafi’ al-Thahthawi (1801-1873 M) adalah orang pertama yang membawa pembaruan pemikiran Islam sekaligus tokoh yang mengkritik pandangan-pandangan konservatif yang merendahkan dan memarjinalkan kaum perempuan.
Ia mengkampanyekan kesetaraan dan keadilan gender serta menyerukan dibukanya akses pendidikan yang sama bagi kaum perempuan. Ia menuliskan gagasan dan kritik-kritik ini dalam bukunya yang terkenal ; “Takhlish al-Ibriz fi Talkish Paris” dan “al-Mursyid al-Amin li al-Banat wa al-Banin”.
Tokoh inilah yang kemudian memengaruhi pikiran para cendikiawan muslim progresif sesudahnya, antara lain Muhammad Abduh.
Tetapi tokoh paling menonjol dan kontroversial dalam isu-isu perempuan adalah Qasim Amin. Tahun 1899, ia menulis bukunya yang terkenal; “Tahrir al-Mar’ah” (pembebasan perempuan), dan “al-Mar’ah al-Jadiddah” (Perempuan Baru).
Dari mereka kemudian lahirlah para ulama dan aktivis perempuan di banyak negara muslim. Tidak sedikit para ulama perempuan tampil kembali ke panggung sejarah.
Pengetahuan mereka dalam bidang ilmu-ilmu agama (Islam) sangat mendalam dan luas. Beberapa di antaranya adalah Huda Sya’rawi, Aisyah Taymuriyah, Batsinah, Nabawiyah Musa, Zainab al-Ghazali, Aisyah Abdurrahman bint Syathi, Fatimah Mernisi, Asma Barlas, Aminah Wadud, Asma al-Murabith dan masih banyak lagi.
Nabawiyah Musa, perempuan ulama dari Mesir. Ia menuntut dibukanya akses dan kesetaraan pendidikan bagi kaum perempuan negerinya. Dalam sebuah ceramahnya dia mengatakan:
أُرِيدُ اَنْ تَحْيَا الْمِصْرِيَّاتُ حَيَاةً حَقِيقِيَّةً . فَيَقْبَلْنَ عَلَى الْعِلْمِ وَيَسْعَينَ سَعْياً مُتَوَاصِلاً . فَلاَ يَمْضِى زَمَانٌ حَتَّى أَرَى فِى هَذِهِ الدَّارِ مِائَةً مِنَ السَّيِّدَاتِ
Artinya: “Uridu an Tahya al Mishriyyat Hayah Haqiqiyyah. Fayaqbalna ‘ala al ‘Ilm wa Yas’ayanna Sa’yan Mutawashilan. Fa La Yamdhi Zaman Hatta Ara fi Hadzihi al Dar Mi-at min al Sayyidat”(Aku berharap kaum perempuan Mesir bisa hidup dengan baik, mengapresiasi ilmu pengetahuan dan bekerja keras tanpa henti, sampai tiba masanya aku dapat melihat lahirnya ratusan tokoh/pemimpin perempuan dalam negeri tercinta ini).
Nazirah Zainuddin
Nazirah Zainuddin, juga perempuan ulama sekaligus perempuan aktivis. Ia bekerja dan berjuang membela kaumnya yang tertindas dan terdiskriminasi. Ia menggugat otoritas laki-laki dalam banyak hal, termasuk otoritas pengetahuan keagamaan. Baginya perempuan punya hak menjadi penafsir teks-teks suci, baik al-Qur’an maupun hadits Nabi:
“أَجَلْ إِنَّهُ كَمَا كَانَ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَشْتَرِكَ فِي الْحُكْمِ الشَّرْعِيِّ، إِنَّ لَهَا الْحَقَّ الصَّرِيحَ أَنْ تَشْتَرِكَ فِي اْلِاجْتِهَادِ الشَّرْعِيِّ تَفْسِيراً وَتَأْوِيلاً. بَلْ إِنَّهَا أَوْلَى مِنَ الرَّجُلِ بِتَفْسِيرِ الْآيَاتِ الْقَائِمِ فِيهَا وَاجِبِهَا وَحَقِّهَا، لِأَنَّ صَاحِبَ الْحَقِّ وَالْوَاجِبِ أَهْدَى إِلَيْهِمَا مِنْ غَيْرِهِ سَبِيلاً. (ص. 179
Artinya: “Tentu, jika perempuan, sebagaimana laki-laki, harus menjalankan hukum-hukum agama, maka dia berhak berijtihad baik melalui cara tafsir (pemahaman eksoterik) maupun takwil (heremeneutik). Bahkan perempuan lebih patut dan relevan untuk menafsirkan ayat-ayat yang terkait dengan hak dan kewajibannya, karena dia lebih mengerti tentang persoalan dirinya daripada orang lain”. (Nazzhirah, Al-fatat wa al-Syuyukh, hlm. 179).
Nazhirah sering terlibat dalam debat dan polemik dengan sejumlah ulama besar universitas Islam tertua di dunia, Al-Azhar, mengenai isu-isu perempuan yang diperlakukan secara diskriminatif (tidak adil).
Kritik Nazhirah dalam buku ini cukup tajam, mengena, bahkan dapat dipandang sebagai mendekonstruksi pandangan keagamaan konservatif yang diwakili para ulama dari universitas Islam terkemuka di dunia itu.
Dia tampil dengan pikiran-pikiran yang berani dan membuat perseteruan dengan kaum ulama melalui argumen-argumen keagamaan yang sama. Tetapi dengan interpretasi yang berbeda, dank arena itu juga menghasilkan produk pemikiran yang berbeda.
Kajian Nazhirah mengenai topik yang dibicarakannya dilakukan dengan menganalisis secara langsung dari sumber otoritatif Islam; al-Qur-an dan hadits Nabi Saw sambil melakukan studi komparasi dengan kitab-kitab Tafsir klasik seperti tafsir Baidhawi, Khazin, Nasafi, Thabari dan lain-lain.
Dia juga menguasai kitab-kitab fiqh dan pendapat-pendapat ulama mazhab fiqh yang selalu menjadi rujukan fatwa keagamaan. Kemampuannya memahami kitab-kitab klasik tersebut tidak diragukan lagi. Selain itu dia mengajak para ulama untuk melihat fakta-fakta perkembangan dan perubahan sosial budaya dan politik. []