Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Pemerataan dan Kurangi Kesenjangan

Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Pemerataan dan Kurangi Kesenjangan

Salah satu dari tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 adalah mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Komitmen pemerataan pembangunan antarwilayah di antaranya tertuang dalam kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pada periode 2015-2019, pemerintah melalui hasil evaluasi Kemendes menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang berstatus tertinggal, namun ada pula sejumlah daerah yang berhasil mentas dari ketertinggalannya.

Kawasan timur Indonesia masih menjadi sasaran utama program pengentasan kemiskinan hingga pemerataan pembangunan antarwilayah melalui percepatan pembangunan daerah tertinggal. Sejumlah strategi pada 2020-2024 bakal dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkan jumlah daerah tertinggal, mementaskan lebih banyak daerah tertinggal, hingga memeratakan pembangunan antarwilayah.

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), melalui Direktorat Peningkatan Sarana dan Prasarana, menegaskan pentingnya koordinasi dalam peningkatan sarana dan prasarana ekonomi desa di daerah tertinggal. Hal tersebut disampaikan Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen PDT Agus Kuncoro saat membuka acara Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (29/10/2020).

Focus Group Discussion dengan tema Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa Bidang Ekonomi di Daerah Tertinggal mencoba mengulas dan menganalisa sejauh mana pemanfaatan dana desa berdampak terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanovic Agusta yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, pembangunan desa berkolerasi hingga 67% terhadap hasil pembangunan daerah tertinggal. Menurutnya, hubungan antara pembangunan desa dan pembangunan daerah tertinggal sangat signifikan.

“Dana desa menjadi salah satu upaya yang perlu dioptimalkan dalam pembangunan daerah tertinggal. Selain itu, strategi yang bisa dikembangkan adalah fungsi koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain seperti lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah,” ungkap Ivanovic.

Ke depan perlu ada tinjauan ulang dan penilaian kembali untuk lebih memfokuskan program pembangunan desa di daerah tertinggal, dengan cara mengubah strategi dan memformulasikan kelembagaan fungsi kelembagaan. Salah satu opsi untuk pembangunan desa di daerah tertinggal adalah, perlunya mengoptimalkan peran dan fungsi Dirjen PDT agar pembangunan daerah tertinggal lebih fokus dan holistik.

#IndonesiaBaik #PembangunanDaerahTertinggal #YangMudaSukaData

Ikuti media sosial kami

Facebook: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Instagram: https://www.facebook.com/IndonesiaBai
Twitter: https://twitter.com/indonesiabaikid

http://indonesiabaik.id/

0
joy
Joy
0
cong_
Cong.
0
loved
Loved
0
surprised
Surprised
0
unliked
Unliked
0
mad
Mad
Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Pemerataan dan Kurangi Kesenjangan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Login

To enjoy Kabarwarga privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Follow Us