Tidak hanya sekali, berulang kali kami melihat rumah dan bangunan sengaja dirusak karena menjadi objek sengketa.
Mubadalah.id – Sore tadi saya berkesempatan berbincang dengan salah satu pimpinan di salah satu Lembaga Pendidikan berbasis Keagamaan. Awalnya kami hanya membincangkan isu-isu seputar maraknya perselingkuhan yang pada akhirnya berdampak pada sengketa harta bersama. Tidak hanya sekali, berulang kali kami melihat rumah dan bangunan sengaja dirusak karena menjadi objek sengketa.
Mulai dari tahun 2022 misalnya, di Ponorogo terdapat seorang perempuan yang menyewa bulldozer untuk menghancurkan rumah yang ia bangun sendiri. Menurut riwayat, pembulldozeran rumah tersebut terjadi lantaran si perempuan sebagai istri merasa sakit hati karena suaminya selingkuh.
Rasa sakit hati si istri memuncak, apalagi selama ini ia rela bertahun-tahun bekerja sebagai TKW di luar negeri. Sudah susah payah membangun rumah dengan harapan bisa menempatinya bersama sang suami, tapi akhirnya malah pengkhianatanlah yang terjadi. Bangunan rumah yang sudah berdiri dan memakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut akhirnya musnah tak tersisa.
Tiga bulan lalu video perempuan asal Kalimantan Selatan yang merobohkan rumahnya juga sempat viral. Dengan motif yang sama, perempuan tersebut merobohkan rumah yang sudah ia tinggali bersama sang suami lantaran adanya penghianatan pula.
Merusak Harta dan Kewajiban Menjaganya dalam Agama
Berselang dengan beberapa guyonan, akhirnya Beliau menjelaskan maksud dari merusak harta bersama. “harta adalah titipan Tuhan dan bentuk fisiknya merupakan hasil karya manusia yang harusnya menjadi sebuah penghormatan untuk menjaganya.” Begitu yang beliau jelaskan.
Saya sempat termenung dan mencernanya perlahan. Akhirnya saya mengingat konsep hifdzul maal yang menjadi tujuan Syariah atau biasa kita menyebutnya dengan maqasid Syariah.
Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 konsep yakni, Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau menjaga agama, Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau menjaga jiwa, Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau menjaga akal, Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau menjaga keturunan, dan terakhir Hifdzu Al Maal ( حـفـظ المــال ) atau menjaga harta.
Menurut beberapa tokoh, urutan maqashid Syariah ini bisa saja berubah sesuai urgensi masing-masing. Misalnya, dalam keadaan tertentu hifdzun an-nafs lebih penting dan wajib menempati posisi pertama dari pada hifdzul al maal dan lainnya.
Bagaimana Keterkaitan Antara Merusak Harta dan Maqashid Syariah?
Lantas apa kaitannya dengan merusak harta? Iya, menjaga harta menjadi salah satu tujuan Syariah yang merupakan bagian dari konsep hidzul al-maal.
Konsep hifdzul maal atau menjaga harta sebenarnya memiliki pengertian bahwa kita harus memastikan kehalalan harta yang kita miliki. Harta tersebut tidak mengandung dzat yang haram serta tidak berasal dari jalan yang haram pula.
Lebih luas lagi, karena kehidupan manusia tidak jauh dari tindakan muamalah, maka manusia wajib menjaga dan melestarikan harta. Tentu tujuan tersebut bukan untuk menumpuk harta agar memperkaya diri sendiri, namun untuk tujuan sosial dan ibadah. Bukankah untuk berhaji juga membutuhkan harta yang harus kita usahakan dengan menabung dan mengembangkannya?
Menjaga harta dan mengembangkannya untuk kepentingan sosial misalnya dengan berzakat, bersedekah dan mewakafkan sebagian harta kita untuk kepentingan umat. Dalam suatu kondisi, hal tersebut juga menjadi perbuatan mulia, misalnya ketika menjaga harta anak yatim dan menyerahkannya ketika mereka dewasa serta mampu mengelolanya sendiri.
Menjaga Harta, Pengrusakan oleh Negara dan Jawaban Sementara
Kembali kepada konsep merusak harta yang menjadi pertanyaan tadi. Apakah merusak harta bersama merupakan bentuk sikap melawan agama?.
Saya pribadi belum menemukan jawabannya secara pasti. Tentu perbincangan ini ingin sekali saya lanjutkan guna mendapatkan jawaban, namun kami harus terhenti karena adzan yang memanggil kami, terlebih Beliau harus segera pergi untuk menjadi imam.
Sambil terus merenung saya mencoba mengambil kesimpulan. Saya kurang setuju dengan anggapan bahwa merusak harta bersama sama dengan melawan agama. Mungkin perlu pengkajian lebih mendalam, apakah pengrusakan tersebut membawa kemadharatan ataukah kemanfaatan.
Jika konsep merusak harta sama dengan melawan agama, maka pemusnahan harta atau barang-barang sitaan negara seperti ganja dan narkotika misalnya, semua akan menjadi haram. []