Oleh : Gus M Syihabuddin Dimyathi
Ada perincian serta perbedaan perdapat dalam pembahasan ini, harap dipahami pelan-pelan, tarik napas dalam-dalam, dan dibaca sampai selesai.
Masalah Al-Qur’an aplikasi di handpone, komputer, tablet dan semisalnya, apakah dihukumi sama dengan mushaf waroqi (Al-Qur’an kertas) atau tidak ? Ada perbedaan pendapat :
– Aplikasi Al Qur’an tidak sama dengan Al Qur’an kertas, dan ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam keterangan Syekh Robih Dafrur. Jika ikut pendapat ini maka orang yang hadats kecil maupun besar boleh membuka dan Aplikasi Al-Qur’an dan memegang tulisan Al-Qur’an-nya.
– Pendapat kedua menyatakan sama dengan Al-Qur’an kertas. Jika mengikuti pendapat ini maka orang yang punya hadats kecil maupun besar tidak boleh membuka aplikasi Al-Qur’an maupun memegang ayat Al-Qur’an-nya. Walaupun ini pendapat yang tidak kuat, tapi jika mengikuti pendapat ini maka hukumnya sunah, karena khuruj minal khilaf, keluar dari perbedaan pendapat ulama’.
Bagaimanapun kedua pendapat ini sama-sama boleh diikuti, silahkan pilih yg sesuai keinginan dan kemantapan hati masing-masing.
Sekarang hukum membacanya. Antara hukum membuka dan hukum membaca memiliki perbedaan.
– Orang yang punya hadats kecil mutlak boleh membaca Al-Qur’an. Jadi kalau mengikuti pendapat pertama ya boleh membuka aplikasi Al-Qur’an di handpone sambil membacanya.
– Orang yang mempunyai hadats besar, termasuk haid, haram membaca Al-Qur’an. Jadi walaupun dia mengikuti pendapat pertama yang menyatakan boleh membuka dan memegang aplikasi Al-Qur’an, tetep dia haram membacanya sampai disuarakan. Kalau membaca di hati, atau cuman gerakin lisan yang ga ada suara, maka boleh.
Referensi : Kitab Al-Mushaf Al-Elektroni Wa Ahkamuhu Al-Mustajiddah karya Dr. Robih bin Ahmad Dafrur