Pasuruan, jurnal9.tv -KPU Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi persiapan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, di Aula KPU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24-08-2024).
Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Pasuruan beserta selurjh Komisioner, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, Perwakilan Partai Politik se Kabupaten Pasuruan, Insan Media, serta narasumber dari RSPAL dr Ramelan Surabaya.
Menurut keterangan Muhammad Derajad, Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kabupaten Pasuruan memilih RSPAL dr Ramelan sebagai tempat pemeriksaan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.
Pemilihan rumah sakit tersebut atas rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, karena memenuhi syarat sesuai keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan.
“Ketiga rumah sakit yang direkomendasikan Dinas Kesehatan karena disiplinnya tinggi. Kita punya pengalaman memilih rumah sakit yang berbasis TNI karena disiplinnya tinggi. Yang kedua masalah keamanan, disana cukup aman,” ujar Derajad.
“Di RS Saiful Anwar banyak kabupaten/kota yang daftar kesana. Sedangkan RS Dokter Soetomo juga sama, karena NTB pemeriksaannya kesana. Dari 14 unsur pemeriksaan yang sesuai dengan keputusan nomor 1090 hanya ada tiga rumah sakit di Jawa Timur yang memenuhi syarat,” imbuhnya.
Pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati terdapat 14 unsur. Untuk hasil tes pemeriksaan yakni mampu atau tidak mampu, dan terindikasi atau tidak terindikasi. Hasil terindikasi ditentukan untuk pemeriksaan kategori narkoba.