Tahukah kamu, pada tahun 2019, terjadi 53 kasus kekerasan pada jurnalis. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 menjadi 84 kasus. Kekerasan dalam beragam bentuk itu menimpa jurnalis ketika melakukan liputan. Selain itu, pandemi Covid-19 juga berdampak besar juga loh bagi jurnalis, terutama dalam hal perlindungan kesehatan dalam melakukan kerja-kerjanya.
Padahal, pers adalah salah satu pilar dalam membangun demokrasi. Pers uga merupakan pembela hak asasi manusia yang senantiasa mempromosikan dan memajukan upaya pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia melalui kerja-kerjanya.
Kenapa ya praktik kekerasan pada jurnalis yang sesungguhnya bertentangan dengan demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat, dan tata kelola pemerintah yang baik masih terjadi? Yup, salah satunya, karena di Indonesia belum ada protokol keamaan bagi jurnalis dalam meliput.
Menjawab persoalan itu, LBH Pers bersama KEMITRAAN, atas dukungan Kedutaan Belanda ( @nlinindonesia ), mengembangkan protokol keamanan bagi para jurnalis dalam melakukan peliputan. Protokol keamanan ini berisi langkah-langkah yang perlu diperhatikan jurnalis dan perusahaan media saat melakukan peliputan dan menerbitkan hasil kerja mereka.