Mubadalah.id – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang melibatkan banyak dimensi kehidupan pribadi dan sosial. Terutama di negara-negara dengan mayoritas Muslim, isu ini memerlukan pendekatan yang tidak hanya peka terhadap norma agama, tetapi juga berwawasan hukum yang bijaksana. Dalam Islam, hubungan suami-istri seharusnya didasarkan pada prinsip kasih sayang dan perlindungan.
Namun, ketika kekerasan muncul, penting untuk mengeksplorasi bagaimana hak perempuan bisa melindungi diri mereka, termasuk melalui jalur perceraian. Membahas hak-hak ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa ajaran agama yang mengedepankan keadilan dan perlindungan benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Islam menggambarkan keluarga sebagai tempat di mana ketenangan, cinta, dan kasih sayang seharusnya berkembang. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِكَيْ تَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu dari jenis kamu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21). Ayat ini menekankan bahwa tujuan dari pernikahan dalam Islam adalah menciptakan suasana yang damai dan penuh kasih. Keluarga seharusnya menjadi tempat perlindungan, bukan sumber penderitaan.
Bagaimana Suami Menangani Konflik dengan Istri?
Dalam Surah An-Nisa ayat 34, terdapat instruksi tentang bagaimana suami seharusnya menangani konflik dengan istri:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۗ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Ayat ini mengandung frasa “memukul” yang seringkali dipahami secara keliru. Ibn Katsir dalam tafsirnya menggarisbawahi bahwa instruksi ini bukan untuk penyiksaan, melainkan untuk teguran yang bersifat mendidik:
وَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَىٰ: “وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ” فَإِنَّمَا أُرِيدَ بِهِ تَخْفِيفُ وَتَأْدِيبُ لَا التَّعْذِيبُ وَالتَّجْرِيم
(Tafsir Ibn Katsir, Juz 1, hal. 494)
Di samping itu, Al-Qurtubi menekankan bahwa “memukul” seharusnya dipahami sebagai teguran ringan dan bukan penyiksaan:
وَاضْرِبُوهُنَّ” أَفَادَتِ الدَّلَائِلُ أَنَّهُ لَا يُعْنَىٰ بِهِ الْجِرَاحُ وَالْفَضْلُ فِي النَّفْسِ، وَإِنَّمَا يُفْهَمُ بِهِ بَعْضُ الْتَّقْوِيمِ وَالتَّأْدِيب
(Al-Qurtubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz 5, hal. 279)
Perempuan Punya Hak Mengajukan Cerai
Dalam konteks hukum keluarga Islam, perempuan yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak untuk mengajukan cerai sebagai upaya untuk melindungi diri mereka. Islam memberikan beberapa mekanisme hukum untuk perempuan dalam situasi ini.
Pertama talaq (cerai oleh suami). suami memiliki hak untuk menceraikan istri. Namun, jika suami enggan memberikan cerai dan perempuan mengalami kekerasan, perempuan dapat meminta cerai melalui pengadilan. Kedua, khulu’ (cerai dengan tebus).
Perempuan dapat meminta cerai dengan menebus hak-haknya, jika suami tidak bersedia menceraikannya. Ini adalah opsi jika perempuan merasa tidak dapat melanjutkan pernikahan karena perlakuan buruk. Ketiga, fasakh (pembatalan pernikahan). Dalam kasus kekerasan yang terus-menerus atau ketidakadilan yang ekstrem, perempuan dapat mengajukan fasakh di pengadilan syariah.
Pentingnya Mengutamakan Mediasi
Dalam pandangan modern, banyak ulama dan cendekiawan Islam menekankan pentingnya mengutamakan mediasi, pendidikan, dan perlindungan daripada tindakan fisik. Seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa tindakan fisik seharusnya menjadi langkah terakhir dan lebih memilih pendekatan berbicara dan memahami.
فِي مَا يَخُصُّ الضَّرْبَ فَإِنَّ شَرْعَ اللَّهِ يَجْعَلُهُ خَطْوَةً أَخِيرَةً وَمَنْبَرًا لِلَّحْنِ وَالتَّصْفِيقِ لِفَائِدَةٍ مَعْرُوفَةٍ وَإِنَّمَا يُحْتَاجُ إِلَىٰ تَفَهُّمٍ وَتَوَاصُلٍ قَوِيٍّ لِيَتَفَادَىٰ هَذَا السُّلُوكُ
(Yusuf al-Qaradawi, Al-Halal wal Haram fil Islam, hal. 224)
Dalam praktiknya, penting untuk melihat hak-hak perempuan dalam kerangka Islam sebagai bagian dari upaya menjaga keharmonisan keluarga.
Ajaran Islam: Menjaga Kasih Sayang dan Memberi Rasa Adil
Hak perempuan untuk menggugat cerai dalam kasus kekerasan bukan hanya tentang penerapan hukum, tetapi juga tentang mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran Islam menekankan perlunya menjaga kasih sayang dan keadilan. Selain itu, memberikan mekanisme hukum untuk melindungi individu dari penderitaan yang tidak adil.
Refleksi dari ajaran Islam ini seharusnya mendorong kita untuk tidak hanya mematuhi aturan-aturan agama secara formal, tetapi juga untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dalam praktik kehidupan sehari-hari. Melindungi perempuan dari kekerasan dan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke keadilan adalah langkah penting dalam mewujudkan nilai-nilai Islam yang sesungguhnya.
Dengan memahami dan menerapkan ajaran ini dengan cara yang bijaksana dan sensitif, kita dapat menciptakan lingkungan rumah tangga yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga benar-benar mencerminkan kasih sayang dan keadilan yang merupakan inti dari ajaran Islam. []