Jakarta, Arina.id— Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah berkunjung ke Indonesia dan langsung mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Four Season Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam itu membahas hubungan kedua negara terlebih terkait persiapan pelaksanaan ibadah Haji 2024.
Dalam jumpa pers seusai pertemuan tertutup, Tawfiq F Al Rabiah mengungkapkan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
Dalam aturan tersebut Pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan calon jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur, dan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural,” katanya.
Tawfiq menyebutkan, Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin. Dalam fatwa itu disebutkan jemaah yang melaksanakan haji tanpa prosedur resmi hukumnya tidak sah.
“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menjalankannya secara prosedural,” kata Tawfiq.
Tawfiq menuturkan, visa yang sesuai prosedur mesti digunakan dalam ibadah haji. Hal tersebut penting demi melindungi semua jemaah haji.
“Untuk keselamatan jemaah haji, maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural,” tegasnya.