Tue,8 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. 15 RUU tentang kabupaten/kota disetujui jadi usul DPR

15 RUU tentang kabupaten/kota disetujui jadi usul DPR

15-ruu-tentang-kabupaten/kota-disetujui-jadi-usul-dpr
15 RUU tentang kabupaten/kota disetujui jadi usul DPR
service

Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi usul DPR dari sebelumnya inisiatif Komisi II DPR RI.

Persetujuan itu diambil dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan atas RUU tersebut secara tertulis.

“Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh legislator.

Adapun 15 RUU tersebut, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.

RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.

RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan penyusunan 15 RUU dimaksud dilakukan secara terbatas dan terfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.

Dia mengatakan penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.

“Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi,” ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi di Jakarta, Kamis (4/6).

Baca juga: Komisi II DPR setujui 10 RUU Kabupaten/Kota dibawa ke paripurna

Baca juga: Ini poin-poin penting dari 10 RUU Kabupaten/Kota

Baca juga: Paripurna DPR setujui 10 RUU kabupaten/kota Gorontalo-Sulut jadi UU

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.