Arsip Redaksi
Pustaka konten jurnalistik KabarWarga — telusuri berdasarkan topik.

Kami Tidak Lagi Percaya: RUU Penyiaran Hanya Menguatkan Negara dan Melemahkan Warga
Satu lagi instrumen pembungkaman ekspresi di ruang digital. Dzikrie Arethusa/Remotivi R UU Penyiaran baru saja sah menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna, untuk kemudian dibahas bersama Pemerintah. Remotivi telah mengikuti wacana publik yang digulirkan Komisi I DPR serta membaca matriks perubahan dan naskah akademik RUU Penyiaran, dan menyatakan menolak revisi ini sepenuhnya. RUU Penyiaran telah menjadi sorotan publik sejak Komisi I DPR RI berupaya memperluas ruang lingkup penyiaran konvensional ke ranah digital. Kami percaya bahwa platform global perlu bertanggungjawab atas ruang digital yang ia kelola serta berkontribusi bagi kehidupan sosial, kultural, dan ekonomi nasional. Namun, pengaturan yang keliru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam hak ekspresi warga. Kami mencatat lima potensi masalah besar dalam revisi ini: Tumpang tindih regulasi. Argumen Komisi I DPR bahwa ranah digital berada dalam “kekosongan hukum” sehingga perlu diatur dalam RUU Penyiaran adalah klaim yang keliru. Internet dan platform di Indonesia telah diatur dalam rezim UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Permenkominfo No. 5/2020, serta regulasi turunannya. Menempatkan tata kelola internet ke dalam hukum penyiaran berpotensi menciptakan duplikasi hukum, konflik norma, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Definisi Penyiaran Digital Terlalu Luas dan Salah Kaprah. Dalam rapat harmonisasi Baleg DPR RI pada 31 Agustus 2026 , disepakati rumusan Pasal 1 angka 19 terkait definisi Konten Digital sebagai: “…informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan atau didistribusikan melalui platform digital baik yang disediakan oleh platform digital maupun pengguna akun digital.” Definisi ini menyamakan aktivitas ekspresi warga pengguna media sosial dengan entitas industri lembaga formal seperti stasiun TV atau layanan streaming . Padahal, karakteristik distribusi dan moderasi konten pengguna di internet berbeda secara fundamental dari penyiaran konvensional atau over the top . Pengaturan terkait konten pengguna telah termuat dalam UU ITE dan aturan turunannya. Ancaman moderasi berlebih ( over-moderation ) dan pembungkaman kritik. Tumpang tindih peraturan terkait moderasi konten pengguna berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan memperparah fenomena sensor berlebih. Saat ini, instrumen moderasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) milik Kementerian Komunikasi dan Digital telah memicu pemutusan akses ( takedown ) terhadap konten kritis yang diekspresikan oleh masyarakat sipil. Memberikan wewenang moderasi konten kepada rezim RUU Penyiaran di bawah Komisi Penyiaran Indonesia hanya akan memperluas instrumen sensor, mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, serta melegitimasi pembungkaman suara kritis warga di ruang digital. Pengaturan layanan over the top yang tidak optimal. Layanan streaming over the top memang merupakan belum diatur secara spesifik dalam aturan perundangan. Namun, RUU ini masih terlalu fokus pada pengaturan administratif dan pelarangan konten secara kaku dan sempit (mis., streaming platform dilarang menampilkan perjudian atau kekerasan). Pengaturan yang lebih struktural hanya terkait pendaftaran dan pembukaan kantor cabang platform , pembayaran pajak, dan kuota minimal 25% konten lokal. Pengaturan ini tidak menjamin platform global berkontribusi secara signifikan dalam mengembangkan industri film dan konten nasional. Yang lebih tepat sasaran adalah pengaturan seperti kewajiban investasi, kewajiban produksi dengan tenaga lokal, atau pengembangan intellectual property . Tidak diberlakukannya tanggung jawab asimetris (platform besar punya tanggungjawab lebih besar). Pengaturan dalam RUU ini mengatur seluruh platform audiovisual, tanpa pandang bulu. Pengawasan peraturan ini tidak akan efektif karena, jumlah platform yang dapat diakses di Indonesia itu jauh melebihi kapasitas Komisi Penyiaran Indonesia. Pemberlakuan tanggungjawab asimetris memungkinkan pengawasan yang lebih optimal karena berfokus pada pemenuhan kewajiban platform yang memiliki pengaruh dan pangsa pasar yang besar. Pendekatan ini juga mengurangi ketidakpastian hukum, karena kewajiban platform ditentukan berdasarkan kriteria yang terukur, alih-alih berlaku seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas dan skala operasinya. Tidak Ada Pertimbangan Publik Revisi UU Penyiaran ini tidak muncul dalam ruang hampa. Pada satu sisi, memang benar bahwa pertumbuhan platform global telah mengubah peta industri media dan komunikasi secara signifikan. Negara mesti hadir untuk menjaga kedaulatan warga dan mengembangkan industri kebudayaan nasional. Namun, pada sisi lain, kami juga memahami bahwa RUU ini tidak bisa dilepaskan dari konsolidasi otoritarianisme negara yang menyejahterakan elit korup serta menghancurkan lingkungan hidup warga. Remotivi telah memantau implementasi dan upaya revisi UU Penyiaran sejak 2010. Poin desakan kami selalu berkutat pada dua prinsip dasar: keragaman kepemilikan dan keragaman konten. Kami percaya bahwa, agar industri penyiaran dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi publik, segala macam pemusatan–baik modal, wilayah, ataupun konten–harus dipecah. Industri penyiaran harusnya didorong untuk tumbuh secara lokal, agar mengembangkan konten dan profesional lokal. Kami juga percaya bahwa kebebasan pers dan semangat jurnalisme publik mesti didorong dalam penyiaran, oleh karena itu segala macam intervensi terhadap pers, baik oleh pemilik media atau aktor negara, harus dibatasi. Kehadiran teknologi internet tentu mengubah bagaimana hal-hal ini diterapkan, namun yang ingin dicapai tetap sama: kedaulatan rakyat. [ Baca juga: Tidak Semua Layar Adalah Broadcasting: Menata Regulasi Media di Era Streaming ] Sayangnya, semangat itu sama sekali tidak terasa dalam revisi UU Penyiaran, termasuk perubahan yang diselipkan lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Tren kebijakan media dan teknologi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya: pemusatan kontrol negara atas ekosistem informasi dan ekspresi warga. Kecenderungan ini juga muncul dalam produk hukum yang lebih luas. Bukan hanya isi pasal, cara pasal-pasal itu dilahirkan pun tidak demokratis. Dari UU TNI, UU Penyiaran, hingga produk perundangan lainnya, polanya berulang: dirumuskan tergesa-gesa, jauh dari transparan, dengan partisipasi publik yang direduksi menjadi formalitas. Kami menilai masalahnya bukan lagi sektoral. Yang tengah berlangsung adalah upaya sistematis dan masif untuk mengikis demokrasi hingga tinggal kulitnya saja. Demokrasi direduksi jadi pemilu, konsultasi publik, ruang partisipasi yang sekedar tokenisme, sementara isinya dikosongkan. Inklusivitas, kebebasan pers, dan hak-hak minoritas satu per satu diingkari. Oleh karena itu, kami menolak revisi UU Penyiaran. Dan terhadap semua bentuk pengaturan atas hak ekspresi publik yang dihasilkan rezim ini, sikap kami satu: kami tidak lagi percaya.

‘No Viral, No Justice’: Viral Dulu di Media Sosial, Baru Korban Dapat Penanganan?
Belakangan mencuat istilah “No viral no justice" atau tidak ada keadilan jika belum diviralkan. Benarkah ini akan menolong korban untuk mempercepat kasus yang ia alami? Bilal Ahmad/Remotivi I stilah ‘no viral, no justice ‘ muncul sebagai respon masyarakat terhadap pilihan untuk mencari keadilan dengan bantuan publik. Ketimbang mengandalkan penegak hukum formal yang butuh lama penanganannya dan belum tentu juga kelar serta mendapat perhatian serius. Namun, yang menjadi persoalan, mengapa orang-orang lebih mengandalkan kekuatan netizen di media sosial daripada aparat penegak hukum? Media sosial memiliki kekuatan besar sebagai sumber informasi dan pengaruh yang bisa mengubah keadilan hukum bagi korban. Fenomena viral di media sosial punya pengaruh besar dalam memperhatikan kasus-kasus yang senyap di masyarakat sehingga dapat menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Siti Mazumah berbagi dengan Konde.co pada (3/7/2023). Menurutnya, maraknya kasus yang diviralkan di media sosial merupakan respon dari masyarakat karena tidak sepenuhnya percaya pada aparat. “Masyarakat mencari faktor eksternal agar ditangani. Hal ini wajar karena kita lelah terhadap penegakan hukum di Indonesia yang stuck, tidak ada progress” ujarnya. Mengutip dari viva.co.id, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, menyoroti anggapan yang berkembang dalam penegakan hukum bahwa tidak ada keadilan apabila tidak viral di media sosial. Ia menekankan bahwa informasi yang tersebar luas hingga viral belum tentu memiliki kebenaran yang terkonfirmasi. “Tidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Jumat (30/6/2023). “Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat ‘No Viral, No Justice’. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya. Burhanuddin mengamati banyaknya peristiwa hukum yang menjadi viral selama proses penegakan hukum, terutama yang melibatkan oknum-oknum dari Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa tidak peduli benar atau salah, yang paling penting adalah peristiwa tersebut menjadi viral. Menurut Burhanuddin, Kejaksaan selalu berusaha memberikan solusi terbaik dalam menangani kasus dan memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, seringkali Kejaksaan menerima tanggapan negatif seperti hujatan, sindiran, dan makian. Ia menyadari bahwa ruang publik tidak memiliki sekat, ruang, waktu, dan batas. Kasus Pandeglang: Sulitnya Mencari Keadilan Hukum Salah satu peristiwa yang ramai di media sosial adalah kasus dari Pandeglang, Banten. Kasus itu melibatkan seorang mahasiswi sebagai korban pemerkosaan dan Non-consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) oleh seseorang yang dikenal dengan inisial AHM. Kejadian ini menjadi sorotan setelah Iman Zanatul Haeri, kakak korban, mengungkapkannya melalui akun Twitter @zanatul_91. Namun yang disayangkan dalam proses persidangan kasus tersebut, keluarga korban dalam cuitannya menjelaskan bahwa korban (adiknya) dan saksi (kakak) dipanggil oleh jaksa penuntut ke ruang pribadinya. Jaksa tersebut berkali-kali menggiring opini pribadi seperti, “Kamu harus bijaksana,” dan, “Kamu harus mengikhlaskan.” Selain itu, salah satu jaksa perempuan Kejari Pandeglang menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Kejaksaan Sudah Memiliki Pedoman Siti Mazumah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung punya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Harusnya pedoman ini dipatuhi oleh jaksa-jaksa. “Kalau pedoman internal saja tidak mereka patuhi, lalu apalagi yang mereka patuhi. Hal ini perlu evaluasi internal agar pedoman itu dijadikan pemahaman,” kata Zuma. Tambahnya, “Sejauh ini apakah pelatihan dan lain-lain sudah dilakukan, walaupun tidak menjamin 100 persen akan merubah jaksanya. Memang banyak juga jaksa yang baik yang berpedoman pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, itulah yang harus dipublikasikan dan jadi inspirasi.” Zuma pun menanggapi kasus kekerasan seksual yang sedang viral di Pandeglang dan kemudian mendapatkan perhatian. Ia menyatakan sedih dan prihatin jika jaksa malah menyuruh korban untuk memaafkan. “Kalau jaksa yang bilang memaafkan pelaku dan sebagainya itu sudah melanggar. Harusnya jaksa berpihak ke korban, memahami dan mengerti korban. Jika jaksanya sendiri meminta korban memaafkan pelaku, lalu sebenarnya jaksa berpihak ke mana? Lantas bagaimana tuntutan dan dakwaan yang akan dilakukan jaksa?” Ia menambahkan dalam kasus kekerasan seksual ini sebenarnya speak up di media sosial merupakan pilihan terakhir. “Awalnya kakaknya korban ingin merahasiakan kasus ini agar korban tidak trauma dan malu karena masih kuatnya stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Tapi kemudian diamnya korban karena merasa dapat mengandalkan aparat penegak hukum tidak menghasilkan keadilan. Sehingga mengungkapkan kasusnya di media sosial menjadi langkah akhir.” Terkait pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin tentang memviralkan suatu kasus dapat merugikan netizen sendiri ketika harus berhadapan dengan UU ITE. Zuma berpendapat bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa keadilan dan rasa aman. Apa lagi, para korban juga punya hak atas perlindungan, pemulihan, dan jaminan kasus yang sama tidak terulang. “Respon jaksa agung terhadap solidaritas masyarakat yang turut memviralkan itu menurut saya kurang pas, ya. Harusnya kasus yang viral ditampung sebagai masukan dan evaluasi, refleksikan bareng-bareng, karena jaksa agung sebenarnya sudah punya pedoman aturan itu. Pembungkaman dan kriminalisasi sering dipakai oleh orang yang tidak mau ada perbaikan hukum. Jika malah dihadapkan pada UU ITE, itu menjadi pertanyaan. Sepemahaman saya korban yang speak up di medsos ini memang tidak mendapatkan hak keadilan dalam hukum,” tegasnya. Zuma yang juga bekerja sebagai pendamping korban merasa bahwa penegak hukum lebih responsif ketika kasus telah viral. “Rata-rata ketika kasusnya sudah mendapat perhatian publik, maka pelayanan yang diberikan pada korban pun lebih baik.” Speak Up di Media Sosial Bukanlah Pilihan Gampang bagi Korban Meskipun speak up di media sosial bisa membuat layanan terhadap korban lebih cepat, namun menurut Zuma, speak up bukanlah pilihan yang gampang bagi korban. “Ada juga yang mendapat ancaman oleh pelaku lebih intens. Ini bukan hal yang mudah karena setelah speak up, identitas korban jadi terbuka.” Selain memiliki kerentanan dan resiko yang besar, UU ITE sebagai pasal karet juga harus diwaspadai. Zuma memberikan saran dan langkah-langkah jika korban tidak punya pilihan lain dan merasa perlu speak up. 1. Memahami Risiko UU ITE Zuma menyarankan agar nama asli pelaku tidak disebarluaskan, mengingat konsekuensi publik mengetahui kasus ini. “Samarkan nama pelaku. Cukup ciri pelaku dan menceritakan apa yang dialami saja,” ujarnya. 2. Laporkan pada Lembaga Pengawas Penegak Hukum Jika penegak hukum terkesan lambat atau abai merespon laporan korban, maka langkah yang bisa ditempuh adalah melaporkan oknum aparat tersebut kepada lembaga yang bisa mendorong aparat bekerja. Misalnya, Kejaksaan diawasi oleh Komisi Kejaksaan RI, atau kepolisian diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kirim surat-surat kepada lembaga tersebut untuk mendorong aparat bekerja,” kata Zuma. “Langkah ini perlu diambil agar jangan sampai korban menghadapi masalah baru dalam prosesnya mendapat keadilan.” 3. Mencari lembaga pendamping korban Sebelum melapor ke polisi, sebaiknya mencari lembaga pendamping korban. Pastikan ia mendapat bantuan lembaga yang bisa mendukung seperti Komnas Perempuan, LBH, dan lain-lain untuk mendorong proses hukum. Zuma tidak menyarankan langsung viralkan kasusnya; speak up adalah alternatif terakhir jika tidak ada pilihan lain. Bantuan dari lembaga pendamping korban dimaksudkan agar korban tidak ditimpa masalah berulang seperti kriminalisasi dan perundungan. Jurnalis juga bisa mendorong perubahan kebijakan karena kekuatan netizen terbatas. Zuma menjelaskan, lembaganya tersebar di 32 provinsi dengan 74 organisasi pendamping korban. Masyarakat juga bisa mengakses di hotline daerah masing-masing atau carilayanan.com. Bagi orang yang butuh pendampingan, tidak dikenakan biaya atau gratis, kecuali misalnya ada pembiayaan yang tidak bisa dicover seperti psikolog dan lain-lain. Ada juga lembaga layanan milik pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) punya SAPA 129 sebagai alternatif pengaduan kasus-kasus. penulis: Ika Ariyani

Triliunan Rupiah untuk MBG, Secuil Jejak di Piring Warga
Data BPS (Maret–September 2025) di lima provinsi dengan jumlah dapur MBG terbanyak (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara), menunjukkan rata-rata konsumsi protein harian meningkat tipis 0,81 gram, setara dengan energi yang habis terbakar saat murid SD berjalan kaki dalam 1 menit 12 detik. (Project M/Erriz Dwi) Klaim-klaim “keberhasilan MBG” nyatanya tidak menyisakan jejak dalam rata-rata konsumsi per kapita. Pengeluaran masyarakat bertambah, sementara triliunan anggaran MBG sudah dihamburkan pemerintah. SEBUAH berita berjudul “ Survei BPS: MBG Ringankan Beban Ekonomi Keluarga ” dipublikasi dalam website Badan Gizi Nasional pada 2 Februari 2026. Berita itu memuat sederet klaim keberhasilan proyek Makan Bergizi Gratis, program flagship Presiden Prabowo Subianto. Beberapa klaim secara eksplisit ditulis dalam berita itu di antaranya: “ Program MBG memberikan dampak signifikan dalam menurunkan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya pada sektor pangan.” “…hasil survei menunjukkan mayoritas penerima manfaat merasakan kemudahan dalam memperoleh makanan bergizi, berkurangnya waktu persiapan makan, serta perubahan perilaku konsumsi ke arah yang lebih sehat, khusu …

Sarjana di Indonesia Berakhir Menjadi Pengangguran
Seorang lulusan salah satu universitas di Yogyakarta mencari lowongan melalui berbagai platform pencarian kerja. Ia telah mengirim lamaran ke sejumlah perusahaan, namun belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat dan kemampuannya. (Project M/ Afifah Golda). Sejak sepuluh tahun terakhir, jumlah sarjana yang menganggur di Indonesia terus meningkat. Kondisi semakin memburuk ketika lapangan kerja untuk sarjana juga tak kunjung ada. TAHUN lalu saya mencoba merintis usaha warung makan di sebuah lapak kuliner di Citayam, kawasan sub-urban penyangga Jakarta. Karena butuh tukang masak sekaligus jaga warung, saya melempar lowongan kerja paruh waktu di grup Telegram ‘Info Loker Bogor’. Cukup terkejut ketika mendapati di antara yang mengirimkan dokumen lamaran, ada satu dari lima pelamar yang lulusan sarjana dan punya pengalaman kerja di sebuah bank. Saya memutuskan menolaknya karena dia overqualified , melampaui persyaratan dasar untuk posisi pekerjaan yang saya butuhkan. Cerita serupa pernah saya dengar dari seorang teman di Lampung yang membuka lowongan kerja untuk sebuah warung pecel lele. Di antara banyak pelamar kerja, ia mendapati beberapa orang bergelar sarjana. Fenomena ini seperti melengkapi keluh-kesah berjamaah sejumlah lulusan sarjana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan dalam serial liputan ‘ Generasi Cemas ’ yang diterbitkan Project Multatuli tahun lalu. Sayangnya, kondisi ini tidak pernah jadi fokus pembicaraan publik sebab gelar sarjana adalah privilese. Jumlah penduduk yang bergelar diploma dan sarjana di Indonesia hanya 6,2%-6,8% dari total populasi nasional, atau 6-7 orang per 100 penduduk yang bergelar diploma maupun sarjana. Kendati menggambarkan piramida pendidikan yang sangat runcing, di sisi lain, para sarjana susah mencari kerja sejak sepuluh tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik mengungkap total pengangguran nasional dari Februari 2025 ke Februari 2026 turun dari 7.278.307 orang menjadi 7.243.605 orang. Namun, dari data itu, jumlah pengangguran lulusan D4/S1/S2/S3 justru naik dari 1.010.652 orang menjadi 1.033.737 orang. Pengangguran nasional memang berkurang 34.702 orang, tapi pengangguran lulusan universitas bertambah 23.085 orang. Jadi, ketika jumlah pengangguran nasional membaik, jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi justru sebaliknya. Ini bukan masalah yang baru saja terjadi. Sejak sepuluh tahun terakhir, laju jumlah lulusan universitas ini lebih cepat daripada angka pengangguran nasional. Pada Februari 2016, total pengangguran nasional tercatat 7.024.172 orang. Pada Februari 2026, jumlahnya 7.243.605 orang. Dalam 10 tahun, total pengangguran nasional naik 219.433 orang atau sekitar 3,1%. Tapi pengangguran lulusan perguruan tinggi naik jauh lebih cepat. Pada Februari 2016 tercatat 695.304 orang. Pada Februari 2026, penganggur lulusan D4/S1/S2/S3 sebanyak 1.033.737 orang. Selisihnya 338.433 orang atau naik sekitar 48,7%. Artinya, pertumbuhan pengangguran lulusan perguruan tinggi jauh lebih cepat daripada pertumbuhan pengangguran nasional secara keseluruhan. Porsinya juga makin besar. Pada Februari 2016, pengangguran lulusan universitas menyumbang 9,9% dari total pengangguran nasional. Pada Februari 2026, porsi lulusan D4/S1/S2/S3 naik menjadi 14,3%. Bila melihatnya dari tingkat pengangguran terbuka (TPT), kondisinya pun belum ideal. Pada Februari 2026, TPT nasional 4,68%. Tapi TPT lulusan D4/S1/S2/S3 sebesar 6,13%. Jadi tingkat pengangguran universitas masih lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Pengangguran terbuka menggambarkan situasi seseorang sama sekali tidak punya pekerjaan dan sedang aktif mencari pekerja. Ia bisa saja datang dari pencari kerja baru, orang yang mencari lowongan kerja baru setelah di-PHK, atau angkatan usia kerja yang putus asa mencari kerja karena tak ada lowongan yang cocok atau tersedia. Tingkat pengangguran terbuka dipakai sebagai indikator ekonomi apakah pasar tenaga kerja kita sehat atau tidak. Lowongan Kerja Sangat Terbatas Masalahnya semakin terasa ketika melihat lowongan kerja. Data Karir Hub Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan pada 2024 ada 60.954 pencari kerja berpendidikan D4/S1/S2/S3 yang terdaftar di platform itu. Namun, kuota lowongan kerja yang mensyaratkan pendidikan diploma dan sarjana itu hanya 13.478 posisi. Artinya, di Karir Hub saja, jumlah pencari kerja lulusan universitas sekitar 4,5 kali lebih banyak dibandingkan kursi kerja yang tersedia. Angka ini memang bukan keseluruhan pasar kerja Indonesia. Tidak semua perusahaan memasang lowongan di Karir Hub, dan tidak semua pencari kerja mendaftar di sana. Meski begitu, data ini bisa memberi gambaran bahkan di platform resmi pemerintah, lowongan kerja untuk diploma dan sarjana tidak sebanyak angkatan kerja dari lulusan perguruan tinggi. Lebih problematis lagi, dari total 252.163 kuota lowongan di Karir Hub sepanjang 2024, lowongan yang mensyaratkan D4/S1/S2/S3 hanya 13.478 posisi atau sekitar 5,3%. Sebaliknya, lowongan untuk lulusan SMA dan SMK mencapai 128.950 posisi atau sekitar 51,1% dari total kuota. Dengan kata lain, pasar kerja memang masih bergerak, tapi tidak diutamakan untuk menyerap sarjana. Banyak kursi kerja yang tersedia justru di level pendidikan menengah dan vokasi. Sementara pekerjaan yang membutuhkan lulusan universitas jauh lebih terbatas. Ini menjelaskan mengapa gelar sarjana tidak otomatis jadi tiket masuk dunia kerja. Bukan karena pendidikan tinggi tidak penting, melainkan karena struktur industrinya tidak menyerap lulusan universitas dalam jumlah besar. Ekonomi kita masih banyak menciptakan pekerjaan yang tidak mensyaratkan pendidikan universitas. Data BPS juga mengarah ke pola yang sama. Pada Februari 2026, dari 15,83 juta lulusan D4/S1/S2/S3 yang bekerja, serapan paling besar terkonsentrasi di tiga sektor: pendidikan, administrasi pemerintahan/pertahanan/jaminan sosial, dan perdagangan besar-eceran. Tiga sektor ini saja menyerap sekitar 9,01 juta orang, atau 56,9% dari total lulusan pendidikan tinggi yang bekerja. Artinya, ruang kerja untuk sarjana masih sempit dan terkonsentrasi. Banyak diploma dan sarjana akhirnya bergantung pada sektor pendidikan, pemerintahan, dan perdagangan. Sementara sektor-sektor formal yang membutuhkan kapasitas lulusan sarjana sangat terbatas. Di sisi lain, ada jutaan lulusan sarjana baru setiap tahun. Sektor formal untuk menyerap lulusan sarjana sangat minim. Alih-alih memikirkan solusi yang komprehensif dan berjangka panjang, pemerintahan Prabowo Subianto justru mempertebal konsentrasi lulusan pendidikan tinggi ke sektor pemerintah dengan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Para sarjana dipekerjakan melalui program-program pemerintah yang mengandalkan APBN, bukan hasil pengembangan industri dan investasi. Target 19 juta lapangan kerja dan hilirisasi, dari janji kampanye Prabowo-Gibran, yang diharapkan membuka jalan industri yang mungkin menyerap sarjana, juga tidak kunjung terlihat buktinya. Para sarjana bahkan kerap dimanipulasi dengan kalimat: Sarjana seharusnya menciptakan lapangan kerja! Susah Usaha, Bekerja juga Sama Tapi, toh, kondisinya tidak ideal. Buat mengembangkan usaha bukan perkara mudah. Malahan pemerintah tidak menyediakan program yang bersahabat bagi pelaku usaha baru. Apalagi pemerintah sekarang sedang agresif mengejar pajak dari sektor usaha mandiri informal. Kenyataannya kelompok sarjana yang masuk jalur usaha sendiri dan variannya berjumlah 3.167.189 orang, atau sekitar 20,0% dari lulusan peguruan tinggi yang bekerja. Kelompok ini mencakup orang yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga, sampai berusaha dibantu buruh tetap. Para sarjana dalam kategorisasi ini bukan berarti mereka semua adalah para sarjana yang menciptakan lapangan kerja. Dari jumlah itu, lebih dari setengahnya atau 1,6 juta lulusan perguruan tinggi berusaha sendiri. Berusaha sendiri bukan berarti membuka usaha, tapi termasuk di dalamnya pekerja lepas. Misalnya ojol, fotografer, penulis, jualan online , atau pekerjaan lain yang dilakukan tanpa mempekerjakan orang lain. Sementara lulusan universitas yang membuka usaha dan merekrut buruh jumlahnya hanya 872.494 orang. Mereka inilah para sarjana yang menciptakan lapangan kerja. Sementara sisanya pekerja keluarga tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian, dan lain-lain. Ini menjelaskan juga komposisi pekerja formal dan informal. Dari total hampir 148 juta penduduk yang bekerja (BPS, Februari 2026), hampir 60% bekerja di sektor informal, dan 40% di sektor formal. Sementara para sarjana yang berusaha sendiri ini jumlahnya sedikit, para diploma dan sarjana yang bekerja pun tidak menjamin hidupnya layak. Upah yang mereka dapatkan kalah cepat dengan laju inflasi. Pada Februari 2016, rata-rata upah bersih buruh/karyawan/pegawai lulusan universitas sebesar Rp3.633.384 per bulan. Setahun kemudian, Februari 2017, angkanya menjadi Rp4.551.988 per bulan. Kenaikannya sekitar Rp918.604 atau 25,3%. Lonjakan upah ini merupakan dampak dari penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang mengatur lebih rinci kebijakan pengupahan, termasuk komponen upah dan pendapatan non-upah. Namun, dari tahun 2017 ke tahun 2026, kenaikan rata-rata upah lulusan perguruan tinggi sangat kecil, hanya Rp214.347 atau sekitar 4,7%. Kenaikan ini kalah cepat dari laju inflasi. Jadi, secara daya beli, upah pekerja dari lulusan sarjana kemungkinan jauh lebih stagnan daripada yang terlihat di atas kertas. Pada titik ini, selembar ijazah sarjana bak kartu mati. Mencari pekerjaan sulitnya setengah mati, sementara mendapatkan pekerjaan pun tidak menjamin kebutuhan hidupnya terpenuhi.

Bekerja Tanpa Jaring Pengaman: Pengemudi Ojol Diinjak Perusahaan Platform dan Dighosting Negara
Presiden Prabowo mengeklaim pendapatan ojol naik signifikan, kenyataannya beda. Perpres Ojol juga bukan solusi matang, melainkan jalan pintas. _______ DALAM pidato kenegaraan 14 Agustus di parlemen Senayan, Presiden Prabowo Subianto mengeklaim kebijakannya bikin pengemudi ojol sejahtera. “Tadinya pengemudi ojol hanya dapat 80% dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20%. Tapi dengan rekomendasi pemerintah […] Para pengemudi sekarang mendapatkan 92% dari jerih payah mereka. Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali.” Klaim itu meneruskan dari apa yang disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2026. Saat itu Prabowo menjanjikan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol melalui peraturan yang membatasi potongan aplikasi hingga 8% dan memberikan jaminan sosial bagi pengemudi ojol. Pernyataan itu sekilas memberi harapan bahwa negara akhirnya hadir melindungi pengemudi ojol. Namun, klaim itu tidak sepenuhnya mencerminkan kenyataan. Sejumlah pengemudi justru mengalami penurunan pendapatan , sementara regulasi yang dijanjikan pemerintah belum juga diterbitkan. (Pernyataan terbaru pemerintah, Perpres Ojol ak …

Dari Anak Krakatau ke Geger Cilegon: Bencana, Pengabaian, dan Pemberontakan
Sejarah menunjukkan bagaimana bencana yang diikuti pengabaian dan ketidakadilan dapat menumpuk menjadi kemarahan politik. (Project M/Marco Anthony) Erupsi Anak Krakatau terjadi saat korban banjir, gempa, dan karhutla masih merasakan derita. Di Banten, penderitaan dan pengabaian pemerintah kolonial setelah letusan Krakatau 1883 menumpuk kemarahan rakyat selama lima tahun hingga pecah Geger Cilegon. Anak Krakatau di Selat Sunda mulai erupsi pada 4 September pukul 23.07 WIB. Erupsi yang berlangsung terus-menerus selama sekitar 25 jam itu menyebarkan abu ke Banten dan Lampung hingga memasuki ruang udara Jakarta. Abu yang mencapai Jakarta tentu tidak membuat penderitaan ibu kota sebanding dengan kehidupan warga di sekitar pusat bencana. Namun, abu itu sejenak memangkas jarak antara daerah terdampak dan pusat kekuasaan. Bencana yang biasanya tiba di meja para pejabat sebagai angka, laporan, dan bahan rapat kini ikut menggantung di udara kota yang sudah penuh polusi. Jarak itu sebelumnya terasa begitu jauh bagi warga Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Banjir dan longsor pada akhir 2025 menewaskan lebih dari seribu orang di ketiga provinsi tersebut. Hujan ekstrem memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan daerah aliran sungai dan pembukaan lahan memperparah dampaknya. Berbulan-bulan kemudian, kehidupan warga belum juga pulih. Di Aceh, pemerintah mencatat kebutuhan 34.727 hunian tetap. Hingga akhir Juli 2026, baru 401 unit atau sekitar 1,2 persen yang selesai dibangun. Banyak warga masih menunggu rumah, pemulihan sawah, serta kepastian mata pencaharian. Pemerintah gagap menyelesaikan pemulihan, tetapi sejak awal gagah menyatakan Indonesia mampu menangani bencana tanpa bantuan internasional. Belum usai penderitaan di Sumatra, gempa M7,7 mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026. Gempa tersebut menewaskan 127 orang , melukai 1.668 orang, dan membuat lebih dari 181 ribu orang mengungsi. Tak lama berselang, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Sumatra mengirimkan asap hingga Malaysia. Penangkapan lebih dari seratus orang dan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan belum sepenuhnya menjawab pertanyaan tentang pertanggungjawaban korporasi, pemilik konsesi, serta pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran dan pembukaan lahan. Bukan cuma rakyat Indonesia yang protes atas kegagapan pemerintah menangani bencana, bahkan sejumlah warga Malaysia juga menggelar aksi demonstrasi di depan KBRI di Malaysia menuntut transparansi atas penyebab pembakaran lahan di Indonesia. Sementara itu, peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026 berubah menjadi kericuhan. Sejumlah warga mengibarkan bendera bulan bintang di Masjid Raya Baiturrahman. Aparat membalas dengan tembakan peringatan, semprotan air, dan gas air mata. Polemik bendera Aceh tentu tidak lahir dari banjir semata. Akarnya menjulur hingga konflik bersenjata, janji Kesepakatan Helsinki yang belum sepenuhnya dituntaskan, ketimpangan ekonomi, dan sengketa antara pemerintah Aceh dan Jakarta. Namun, lambannya pemulihan banjir akhir 2025 menambahkan alasan baru bagi warga untuk merasa ditinggalkan. Di titik itulah bencana alam berubah menjadi persoalan politik. Ketika rumah dan mata pencaharian hilang, bantuan terlambat, tetapi pemerintah terus menuntut ketertiban dan mengumumkan keadaan terkendali, kemarahan tidak ikut surut bersama air banjir. Ia mengendap, mencari bahasa, simbol, dan sasaran. Indonesia pernah menyaksikan proses serupa lebih dari satu abad lalu di Banten. Dari Krakatau ke Geger Cilegon Pada 27 Agustus 1883, Gunung Krakatau meletus dengan kekuatan yang suaranya terdengar hingga ribuan kilometer. Letusan dan tsunami yang menyusul menewaskan lebih dari 36 ribu orang di sekitar Selat Sunda serta menghancurkan banyak perkampungan di Banten dan Lampung. Pemerintah kolonial Hindia Belanda mengerahkan aparat ke wilayah terdampak. Mereka mendata korban, menguburkan jenazah, membersihkan puing, dan berusaha memulihkan ketertiban. Simon Winchester dalam Krakatau: Ketika Dunia Meledak, 27 Agustus 1883 menggambarkan bagaimana jenazah dikuburkan sedekat mungkin dari tempat penemuannya karena jumlah korban dan luasnya kerusakan. Namun, membersihkan puing tidak sama dengan memulihkan kehidupan. Banyak warga Banten kehilangan rumah, keluarga, lahan, perahu, ternak, dan sumber penghidupan. Pemerintah kolonial dapat membersihkan jalan dan menguburkan korban, tetapi tidak mengembalikan dasar kehidupan masyarakat yang telah hancur. Keadaan Banten sebenarnya sudah buruk sebelum Krakatau meletus. Wabah penyakit ternak pada 1879 memusnahkan sekitar dua pertiga populasi kerbau. Padahal kerbau merupakan tenaga utama untuk membajak sawah. Tanpa kerbau, lahan sulit diolah dan produksi pangan ikut terganggu. Letusan Krakatau datang ketika masyarakat belum sepenuhnya pulih dari tekanan tersebut. Di tengah kemiskinan yang semakin berat, pemerintah kolonial tidak mengurangi beban rakyat. Pajak tetap dipungut dan kerja wajib untuk kepentingan pejabat pribumi terus diberlakukan. Denys Lombard mencatat bahwa masyarakat pedesaan di sekitar Cilegon harus menanggung sekaligus kehancuran akibat Krakatau dan beratnya pantjendiensten , yakni kerja rodi untuk pejabat pribumi. Lima Tahun Kemarahan Menumpuk Pemberontakan tidak pecah segera setelah Krakatau meletus. Ada jarak hampir lima tahun antara bencana pada Agustus 1883 dan Geger Cilegon pada Juli 1888. Jeda tersebut bukan ruang kosong. Pada masa itulah kehilangan ekonomi, tekanan pemerintah, keresahan keagamaan, dan kebencian terhadap penguasa perlahan bertemu. Tanda-tanda ketegangan telah muncul beberapa minggu setelah letusan. Pada 2 Oktober 1883, seorang serdadu Belanda yang sedang membeli tembakau di Serang ditikam oleh seorang pria berjenggot dan berbaju putih. Penyerangnya kemudian menghilang. Pada 19 November 1883, Umar Djaman, seorang penjaga pribumi yang bekerja untuk pemerintah, juga diserang oleh pria berpakaian putih. Dua penyerangan tersebut belum merupakan pemberontakan yang terorganisasi. Namun, keduanya menunjukkan bahwa kemarahan mulai diarahkan kepada orang-orang yang dianggap mewakili kekuasaan kolonial. Sartono Kartodirdjo membaca peristiwa itu dalam suasana sosial dan keagamaan yang sedang mengeras. Kemiskinan dan penindasan tidak hanya dibicarakan sebagai persoalan ekonomi. Keduanya mulai diterjemahkan ke dalam bahasa keagamaan: perang sabil, kedatangan Ratu Adil atau Imam Mahdi, serta keyakinan bahwa kekuasaan yang zalim akan segera berakhir. Letusan Krakatau juga ditafsirkan secara politis. Christiaan Snouck Hurgronje mencatat bahwa sebagian penduduk pribumi menganggap bencana tersebut sebagai hukuman atas Perang Aceh sekaligus pertanda akan datangnya peristiwa politik besar. Bencana alam memperoleh makna sosial: letusan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai peristiwa geologi, melainkan sebagai tanda bahwa tatanan yang berlaku telah menyimpang. Akan tetapi, keyakinan keagamaan saja tidak cukup untuk melahirkan pemberontakan. Kemarahan juga membutuhkan jaringan yang menyebarkan gagasan dan mengorganisasi tindakan. Dalam tahun-tahun setelah letusan, para ulama, haji, guru agama, dan pemimpin desa menjadi penghubung di antara masyarakat yang sama-sama dibebani pajak, kerja rodi, kemiskinan, dan kesewenang-wenangan pejabat. Dengan demikian, jarak lima tahun antara Krakatau dan Geger Cilegon memperlihatkan proses yang bertahap. Bencana memperburuk kemiskinan. Kemiskinan memperbesar kebencian terhadap pungutan dan kerja paksa. Pengalaman ketidakadilan kemudian memperoleh bahasa keagamaan dan disebarkan melalui jaringan sosial. Dari sanalah kemarahan pribadi perlahan berubah menjadi perlawanan bersama. Geger Cilegon Akumulasi itu meledak pada 9 Juli 1888. Massa menyerang pejabat Eropa dan aparatur pribumi yang dianggap menjadi bagian dari kekuasaan kolonial di Cilegon. Sejumlah haji memimpin gerakan tersebut, termasuk Haji Wasid bin Muhammad Abbas. Aksi berlangsung di sejumlah tempat dan menyasar orang-orang yang dipandang mewakili pemerintahan kolonial. Rakyat Banten kemudian mengenang peristiwa tersebut sebagai Geger Cilegon. Kekerasan dalam pemberontakan itu tidak perlu diromantisasi. Warga sipil, termasuk dua anak perempuan berusia enam dan tujuh tahun, turut terbunuh. Pemerintah dan pers kolonial memakai kematian tersebut untuk menggambarkan para pemberontak sebagai massa kejam dan “barbar”. Namun, penyebutan itu hanya memperlihatkan kekerasan yang terjadi pada puncak pemberontakan. Ia menutupi kekerasan yang berlangsung lebih lama melalui pemiskinan, pajak, kerja paksa, kesewenang-wenangan pejabat, dan pengabaian terhadap masyarakat yang baru kehilangan segalanya akibat bencana. Pemerintah kolonial akhirnya mengerahkan tentara untuk memadamkan pemberontakan. Java Bode pada 4 Agustus 1888 memberitakan bahwa sebagian pemberontak mundur ke arah selatan Banten. Haji Wasid bersama Ki Tubagus Ismail, Haji Usman, dan Haji Abdul Gani kemudian gugur dalam pertempuran melawan aparat kolonial pada 30 Juli 1888. Geger Cilegon bukan pemberontakan yang disebabkan semata-mata oleh letusan Krakatau. Letusan itu memperbesar penderitaan yang telah ada. Mengubah penderitaan menjadi kemarahan politik adalah lima tahun kegagalan pemulihan, pungutan yang terus berjalan, pemaksaan kerja, serta pemerintah yang lebih sibuk menjaga ketertiban daripada memulihkan kehidupan rakyat. Jarak lima tahun antara letusan Krakatau dan Geger Cilegon bukan hitung mundur menuju pemberontakan, melainkan peringatan bahwa kemarahan tumbuh ketika penderitaan terus diabaikan.
