Fri,14 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Hakim Sebut 6 Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Tak Perkaya Diri, tapi Untungkan Korporasi

Hakim Sebut 6 Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Tak Perkaya Diri, tapi Untungkan Korporasi

hakim-sebut-6-terdakwa-korupsi-pengerukan-tanjung-perak-tak-perkaya-diri,-tapi-untungkan-korporasi
Hakim Sebut 6 Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Tak Perkaya Diri, tapi Untungkan Korporasi
service

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tidak menikmati keuntungan secara pribadi dari pekerjaan yang dipersoalkan. Namun, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti menguntungkan korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Pertimbangan tersebut disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024, Jumat (14/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, tetapi terdapat keuntungan bagi korporasi.

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” demikian kata Majelis Hakim saat pembacaan putusan.

Meski menyatakan para terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana kepada seluruh terdakwa. Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas dasar tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan pribadi dari pekerjaan tersebut. “Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” demikian ujar hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak dibebani pembayaran uang pengganti secara pribadi.

Majelis Hakim kemudian menyebut bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum tetap ingin memperoleh uang pengganti, maka pengembalian tersebut harus dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi. “Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” demikian disampaikan dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim, namun belum langsung menentukan langkah hukum.

Perwakilan penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya memilih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempelajari putusan secara menyeluruh.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus seusai persidangan. Menurutnya, pilihan tersebut diambil untuk mempelajari amar dan pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. [kun]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.