Tue,25 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kecanduan Judi Online, Pria Kebonagung Pacitan Curi Emas dan Uang

Kecanduan Judi Online, Pria Kebonagung Pacitan Curi Emas dan Uang

kecanduan-judi-online,-pria-kebonagung-pacitan-curi-emas-dan-uang
Kecanduan Judi Online, Pria Kebonagung Pacitan Curi Emas dan Uang
service

Pacitan (beritajatim.com) – Kecanduan judi online membuat SRW (43), warga Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, nekat membobol rumah warga di Kecamatan Tulakan dan membawa kabur uang serta perhiasan emas.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terungkap sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain slot.

“Dari uang Rp200 juta itu sebagian besar digunakan untuk depo judi online atau slot. Dari rekening koran yang bersangkutan terlihat ada transaksi Rp50 juta, Rp30 juta, Rp20 juta, total sekitar Rp100 juta untuk depo slot,” ujar Ayub ditulis Selasa (25/8/2026).

Aksi pencurian terjadi saat korban, Mesirah (64), meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan. Pelaku masuk melalui jendela kamar mandi, mencongkel lemari, lalu membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas yang kemudian dijual ke toko emas di Giritontro, Wonogiri.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SRW,” jelasnya.

Selain kasus di Tulakan, Surawan juga mengaku mencuri di tiga rumah lain di Kecamatan Kebonagung. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga sepeda motor, uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, kartu ATM, pakaian pelaku, linggis, dan brankas milik korban.

Atas perbuatannya, Surawan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum. (tri/ted)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.