Pacitan (beritajatim.com) – Kecanduan judi online membuat SRW (43), warga Dusun Wates, Desa Mantren, Kecamatan Kebonagung, nekat membobol rumah warga di Kecamatan Tulakan dan membawa kabur uang serta perhiasan emas.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terungkap sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain slot.
“Dari uang Rp200 juta itu sebagian besar digunakan untuk depo judi online atau slot. Dari rekening koran yang bersangkutan terlihat ada transaksi Rp50 juta, Rp30 juta, Rp20 juta, total sekitar Rp100 juta untuk depo slot,” ujar Ayub ditulis Selasa (25/8/2026).
Aksi pencurian terjadi saat korban, Mesirah (64), meninggalkan rumah untuk menghadiri hajatan. Pelaku masuk melalui jendela kamar mandi, mencongkel lemari, lalu membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas yang kemudian dijual ke toko emas di Giritontro, Wonogiri.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SRW,” jelasnya.
Selain kasus di Tulakan, Surawan juga mengaku mencuri di tiga rumah lain di Kecamatan Kebonagung. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga sepeda motor, uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, kartu ATM, pakaian pelaku, linggis, dan brankas milik korban.
Atas perbuatannya, Surawan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini ia ditahan di Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum. (tri/ted)




Comments are closed.