Fri,28 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kejari Sampang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek SMP Rp7,6 Miliar

Kejari Sampang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek SMP Rp7,6 Miliar

kejari-sampang-tetapkan-3-tersangka-korupsi-proyek-smp-rp7,6-miliar
Kejari Sampang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek SMP Rp7,6 Miliar
service

Ringkasan Berita:

  • Kejari Sampang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK dan DAU 2024.
  • Perkara terkait 19 paket proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik SMP dengan pagu Rp7,609 miliar.
  • Tiga tersangka yakni mantan Kepala Disdik Sampang MF, KPA/PPK AT, dan pihak swasta MS.
  • Penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar dan menahan ketiganya selama 20 hari.

Sampang (beritajatim.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek tender rehabilitasi dan pembangunan fisik pada Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi permufakatan jahat yang dilakukan bersama-sama dalam sejumlah paket pekerjaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MF selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang tahun 2024, AT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid SMP Disdik Sampang 2024, serta MS dari pihak swasta,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Kasus dugaan korupsi tersebut bersumber dari anggaran DAK dan DAU tahun anggaran 2024 dengan total nilai pagu mencapai Rp7.609.858.700. Anggaran itu dialokasikan untuk membiayai 19 paket pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan fisik sekolah menengah pertama di Kabupaten Sampang.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga dijadikan ajang kongkalikong oleh para tersangka. Penyidik Kejari Sampang kemudian melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Dari hasil penghitungan awal yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Sampang, dugaan penyelewengan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kerugian negara yang ditemukan dalam penghitungan awal oleh Tim Penyidik mencapai sekitar Rp2,7 miliar,” imbuh Diecky.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan. MF, AT, dan MS kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. [sar/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.