Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kena Timah Panas, Tersangka Curas di Pamekasan Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Kena Timah Panas, Tersangka Curas di Pamekasan Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

kena-timah-panas,-tersangka-curas-di-pamekasan-terancam-penjara-maksimal-15-tahun
Kena Timah Panas, Tersangka Curas di Pamekasan Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
service

Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AU (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah aksinya menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Pamekasan.

AU merupakan tersangka dalam kasus perampokan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Rabu (7/1/2025). Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial SMR (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan usai kejadian curas.

Selain korban meninggal, tiga korban lainnya juga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif. Korban HS (26), warga Bulangan Barat, mengalami patah tulang, sementara dua korban lainnya, KYL (18) dan ALF (7), mengalami luka akibat insiden tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka AU di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (10/1/2026). Namun dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.

“Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tegas berupa penembakan terukur dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.

“Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Dony Setiawan menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.