Sun,24 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Features
  3. Masyarakat Adat dan Gereja di Papua Tolak Pembangunan Bandara Antariksa dan Markas Militer

Masyarakat Adat dan Gereja di Papua Tolak Pembangunan Bandara Antariksa dan Markas Militer

masyarakat-adat-dan-gereja-di-papua-tolak-pembangunan-bandara-antariksa-dan-markas-militer
Masyarakat Adat dan Gereja di Papua Tolak Pembangunan Bandara Antariksa dan Markas Militer
service

Gelombang penolakan terhadap rencana pembangunan bandara antariksa dan markas militer di Pulau Biak, Papua, terus menguat di awal Februari 2026 ini. Penolakan itu lahir dari kekhawatiran yang mendalam dari masyarakat adat setempat tentang masa depan tanah ulayat, kelestarian lingkungan hidup, dan keselamatan komunitas yang telah mendiami pulau itu sepanjang generasi.

Pada 4 Februari 2026 kemarin, tokoh adat, pemuda, dan pemimpin gereja berkumpul melakukan sebuah aksi damai untuk menyatakan sikap menolak proyek pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah pusat mengatasnamakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial, perampasan lahan, hingga kerusakan ekosistem pesisir dan hutan.

Dalam aksi itu, Ketua Dewan Adat KainKain Karkara Byak, Apolos Sroyer, menyampaikan aspirasi masyarakat dengan jelas. Ia menegaskan, lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan bandara antariksa dan markas militer adalah wilayah sakral dan sumber kehidupan Masyarakat Adat.

“Tanah ini bukan tanah kosong. Ini tanah adat, tempat kami berkebun, mencari makan, dan tempat leluhur kami dimakamkan. Kami tidak pernah memberikan persetujuan. Tanah habis, hutan habis, bagaimana keberlanjutan masa depan hidup kami,” kata Apolos dalam orasinya, dikutip dari laman Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN).

Hal senada juga dilontarkan oleh kalangan pemuda Byak yang melihat proyek bandara antariksa dan markas militer tidak menjamin kesejahteraan masyarakat adat. Kekhawatiran ini muncul dari pengalaman di banyak tempat, di mana masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

“Kami takut ruang hidup kami semakin sempit. Pengalaman di banyak tempat, masyarakat adat justru tersingkir ketika proyek besar masuk,” kata salah satu perwakilan pemuda.

Pernyataan serupa sering kali muncul dari masyarakat adat di Indonesia yang khawatir kehilangan akses terhadap wilayah adatnya sendiri. Pasalnya, proyek skala besar kerap dilakukan tanpa dialog dan persetujuan yang benar.

Harus ada dialog terbuka

Penolakan itu juga didukung tokoh agama lokal. Pdt. Jhon Baransano, perwakilan Gereja Sinode GKI di Tanah Papua, menyerukan agar pemerintah mengedepankan dialog terbuka dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebelum mengambil keputusan pembangunan. Menurutnya, pembangunan yang tidak melalui konsultasi dengan masyarakat adat berpotensi menimbulkan persoalan kemanusiaan di kemudian hari.

Pdt. Baransano menegaskan, gereja menolak PSN yang dilakukan pemerintah pusat di seluruh Tanah Papua, termasuk pembangunan bandara Antariksa dan Batalion TNI AD di Pulau Biak. Pemerintah diminta menghentikan semua proyek tersebut, termasuk penanaman sawit, tebu dan padi jutaan hektar di Merauke, Sorong, dan seluruh tanah Papua.

“Pembangunan seharusnya membawa damai, bukan ketakutan. Jangan sampai demi kepentingan proyek, masyarakat adat kehilangan tanah dan masa depan,” tegas Pdt. Baransano.

Seruan penolakan yang terus digemakan ini muncul di tengah situasi di mana masyarakat adat merasa bahwa hak ulayat mereka belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Di Papua saja banyak wilayah adat yang status hukumnya belum diakui secara formal meskipun telah diwariskan secara turun-temurun.

Kondisi ini membuka ruang bagi pelbagai klaim pembangunan yang tidak selalu mempertimbangkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sebuah prinsip internasional yang mengharuskan persetujuan masyarakat adat sebelum proyek besar dilaksanakan.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.