Wed,22 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

menggugat-argumen-victim-blaming-terhadap-korban-kekerasan-seksual
Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual
service

Mubadalah.id – Baru-baru ini, seorang pendakwah influencer Kadam Sidik melempar sebuah opini terkait kekerasan seksual di media sosial. Ia mengatakan bahwa jika kekerasan seksual terjadi saat korban berpakaian terbuka, maka korban juga turut menanggung kesalahannya. Berbeda jika kekerasan seksual terjadi saat korban menutup aurat, maka kesalahannya hanya ada pada pelaku.

Argumentasi tersebut seolah-olah final poin yang tidak mungkin dibantah karena berkaitan langsung dengan syariat agama. Namun, sebenarnya argumen di atas tidak hanya salah kaprah, tapi juga berbahaya. Poin pertama kesalahannya adalah asumsi sang pendakwah bahwa perintah menutup aurat bagi perempuan adalah ia maksudkan untuk menjaganya dari kebiadaban manusia lain.

Hal tersebut bisa jadi adalah hikmah yang diharapkan terjadi, tetapi perintah menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan tidak pernah tertuju untuk manusia lain. Sebagaimana penjelasan Habib Al-Jufri dalam sebuah forum yang menyebut bahwa perintah tersebut adalah domain hablum minallah (hubungan manusia dengan Allah).

Jangan terlalu percaya diri menganggap perintah menutup aurat bagi perempuan adalah demi laki-laki. Kita bukan poros kehidupan. Oleh karenanya kesalahan perempuan yang tak menutup aurat itu urusannya dengan Allah, sebab ia tak menjalankan perintahNya. Tidak ada urusannya dengan kita.”

Oleh karenanya, menurut saya sikap Kadam yang menganggap bahwa perempuan harus menutup aurat demi laki-laki adalah bentuk arogansi yang bertentangan dengan nilai tauhid.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Kesalahan kedua dalam argumen tersebut adalah mengabaikan fakta bahwa kekerasan seksual tidak pernah hanya menyoal absensi kepatuhan korban terhadap standar norma. Korban kekerasan seksual lebih sering terjadi dalam setting ketimpangan relasi kuasa.

Saya penasaran, kira-kira bagaimana Kadam akan menjelaskan kasus kekerasan seksual di pesantren? Sebuah institusi keagamaan yang sudah hamper pasti mewajibkan penghuninya selalu menutup aurat dengan baik. Ia tidak mampu membaca realitas bahwa pelaku kekerasan seksual justru kerap kali memanfaatkan posisinya dalam hierarki sosial untuk menjerat korbannya. Bukan sekadar terpancing pakaian yang menurut Kadam kurang syar’i.

Logika sempit tersebut sepertinya juga tak mampu atau enggan menangkap realitas bahwa korban kekerasan seksual mengalami trauma yang jauh berbeda dari korban kejahatan lain. Miasalnya seperti korban perampokan atau kemalingan. Dua contoh yang sering menjadi bahan analogi di mimbar-mimbar untuk memberitahu perempuan supaya menjaga diri agar terhindar dari bahaya kekerasan seksual.

Korban kejahatan seperti perampokan misalnya, tidak akan menanggung malu hanya karena dia  menjadi korban. Sementara korban kekerasan seksual harus menanggung beban berlapis, karena saat dia menjadi korban seringkali ia juga masih terpaksa dan termanipulasi untuk diam karena dianggap membawa aib.

Hal semacam itu tidak selesai hanya dengan mengabsen jenis pakaian korban, yang ada justru menambah beban pada pundak korban untuk semakin menyalahgkan diri sendiri yang padahal sedang menjadi korban kebiadaban manusia.

Logika yang Tidak Adil

Melemparkan kesalahan kepada korban juga kemudian mengaburkan fakta bahwa perlindungan hukum kepada korban masih sulit terakses. Aparat penegak hukum yang kerap kali juga menjadi pelaku atau melindungi pelaku masih menjadi alasan kuat untuk para korban kekerasan seksual memilih diam. Mereka seringkali enggan memperkarakan kejahatan yang menimpanya.

Belum lagi bertambah dengan tidak amannya ruang sosial maupun ruang privat untuk korban yang kerapkali masih terhantui stigma dan label-label jahat. Sementara di waktu yang sama pelaku masih hidup tenang seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Menurut keyakinan saya, apa yang sedang Kadam lakukan sebagai seorang pendakwah adalah mengizinkan kekerasan seksual (rapist enabling). Yakni melalui reproduksi pengetahuan yang tidak adil. Ia membawa logika tidak adil yang menempatkan kewajiban syariat berupa “menutup aurat,”yang merupakan manusia kepada Allah sebagai alasan boleh atau tidak bolehnya seorang perempuan diperkosa.

Kadam mengasumsikan bahwa orang yang melanggar aturan syariat boleh “dihukum” oleh manusia dengan cara menjadi korban kekerasan seksual. Pertayaan selanjutnya untuk Kadam dan para pendakwah yang memiliki cara piker serupa. Bukankah laki-laki dan perempuan baru terjatuhi hukum dosa saat sudah mukallaf? Yang mana salah satu syarat kita sebut mukallaf adalah berakal sehat sehingga mampu membedakan mana perkara haq dan bathil?

Argumen yang Salah Kaprah Lebih Membahayakan

Lalu, mengapa dalam urusan kekerasan seksual perempuan terjatuhi beban berlipat ganda? Mulai dari dosa karena dianggap “memancing” kejahatan, sehingga ketika menjadi korban juga turut menanggung dosa kebiadaban pelaku?

Cara berpikir Kadam tersebut jauh dari adil, kecuali jika pengandaian ini juga sekaligus mengonfirmasi bahwa laki-laki memang defaultnya tidak berakal sehat. Sehingga perempuan sebagai satu-satunya pihak yang berakal sehat diminta menjaga diri dari mudharat yang timbul akibat kelakukan laki-laki.

Terakhir, saya ingin mengingatkan kepada Kadam dan para pendakwah lain yang tidak berperspektif korban. Bahwa mengingatkan sesama muslim untuk menjalankan syariat termasuk menutup aurat adalah hal baik. Namun mencampurkannya dengan cara pandang bahwa korban kekerasan seksual turut menanggung kesalahan pelaku adalah langkah pertama menuju kekerasan seksual itu sendiri.

Terlebih mengingat posisi para pendakwah yang pendapat keagamannya diikuti banyak orang, maka argumen salah kaprah tersebut menjadi lebih membahayakan.

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٤

Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya). (2/42). []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.