Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lifestyle
  3. Pembatasan Gadget di Sekolah DKI, HP Siswa Dikumpulkan Sebelum Jam Pelajaran Dimulai

Pembatasan Gadget di Sekolah DKI, HP Siswa Dikumpulkan Sebelum Jam Pelajaran Dimulai

pembatasan-gadget-di-sekolah-dki,-hp-siswa-dikumpulkan-sebelum-jam-pelajaran-dimulai
Pembatasan Gadget di Sekolah DKI, HP Siswa Dikumpulkan Sebelum Jam Pelajaran Dimulai
service

Jakarta

Penggunaan gadget di sekolah di DKI Jakarta kini dibatasi, Bunda. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026. Dalam salah satu poin dijelaskan bahwa siswa di sekolah mesti mengumpulkan gadget sebelum jam pelajaran dimulai.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis siswa di sekolah. Pembatasan penggunaan gadget diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dan dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu, serta di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” sambungnya.

Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang total penggunaan gadget di sekolah. Aturan dibuat sebagai langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gadget yang tak bijak selama jam pelajaran berlangsung.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ungkapnya.

Ada sejumlah poin dalam aturan yang dikeluarkan Disdik DKI terkait penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Pada poin ketentuan umum, dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik.

Lantas, apa saja isi dari poin di aturan baru ini?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.