Thu,20 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pencuri Umbi Porang Beraksi di Enam TKP, Pria Nawangan Ditangkap Warga

Pencuri Umbi Porang Beraksi di Enam TKP, Pria Nawangan Ditangkap Warga

pencuri-umbi-porang-beraksi-di-enam-tkp,-pria-nawangan-ditangkap-warga
Pencuri Umbi Porang Beraksi di Enam TKP, Pria Nawangan Ditangkap Warga
service

Pacitan (beritajatim.com) – Meningkatnya harga porang belakangan ini membuat banyak petani tergiur membudidayakan tanaman tersebut. Namun, berbeda dengan yang dilakukan Sunardianto (32), warga Dusun Menur, Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Alih-alih menanam porang, ia justru memilih jalan pintas dengan mencuri umbi porang milik petani.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan target dan modus yang sama di sejumlah lokasi di Kecamatan Nawangan.

“Pelaku melakukan pencurian dengan target dan cara yang sama hingga diketahui terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Nawangan,” kata Ayub saat press release Rabu (19/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah warga Desa Ngromo resah karena umbi porang mereka hilang sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Untuk mengantisipasi aksi pencurian, warga kemudian meningkatkan kegiatan ronda malam.

Pada 8 Agustus 2026, saat melakukan patroli, warga melihat sebuah sepeda motor terparkir di sekitar kebun yang berada di tepi jalan. Setelah sekitar 30 menit, kendaraan tersebut tidak berpindah. Warga kemudian memeriksa lokasi dan melihat cahaya senter dari arah kebun.

Saat hendak disergap, pelaku menyadari keberadaan warga dan berusaha melarikan diri ke arah hutan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri umbi porang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan berpura-pura menjadi pembeli kayu. Setelah menentukan sasaran, ia mendatangi kebun pada malam hari menggunakan sepeda motor, kemudian berjalan kaki sambil membawa pisau dan karung untuk menggali serta mengangkut umbi porang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Setiap orang yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dengan pemberatan, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ayub. (tri/ian)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.