Pacitan (beritajatim.com) – Meningkatnya harga porang belakangan ini membuat banyak petani tergiur membudidayakan tanaman tersebut. Namun, berbeda dengan yang dilakukan Sunardianto (32), warga Dusun Menur, Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Alih-alih menanam porang, ia justru memilih jalan pintas dengan mencuri umbi porang milik petani.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan target dan modus yang sama di sejumlah lokasi di Kecamatan Nawangan.
“Pelaku melakukan pencurian dengan target dan cara yang sama hingga diketahui terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Nawangan,” kata Ayub saat press release Rabu (19/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Ngromo resah karena umbi porang mereka hilang sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Untuk mengantisipasi aksi pencurian, warga kemudian meningkatkan kegiatan ronda malam.
Pada 8 Agustus 2026, saat melakukan patroli, warga melihat sebuah sepeda motor terparkir di sekitar kebun yang berada di tepi jalan. Setelah sekitar 30 menit, kendaraan tersebut tidak berpindah. Warga kemudian memeriksa lokasi dan melihat cahaya senter dari arah kebun.
Saat hendak disergap, pelaku menyadari keberadaan warga dan berusaha melarikan diri ke arah hutan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan hingga akhirnya pelaku diamankan.
“Pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri umbi porang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan berpura-pura menjadi pembeli kayu. Setelah menentukan sasaran, ia mendatangi kebun pada malam hari menggunakan sepeda motor, kemudian berjalan kaki sambil membawa pisau dan karung untuk menggali serta mengangkut umbi porang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Setiap orang yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dengan pemberatan, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ayub. (tri/ian)





Comments are closed.