Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor Penjual Jamu, Pelaku Ditangkap di Sidoarjo

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor Penjual Jamu, Pelaku Ditangkap di Sidoarjo

polres-mojokerto-kota-ungkap-kasus-pencurian-motor-penjual-jamu,-pelaku-ditangkap-di-sidoarjo
Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor Penjual Jamu, Pelaku Ditangkap di Sidoarjo
service

Ringkasan Berita:

  • Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian motor penjual jamu di Jetis, Mojokerto.
  • Pelaku Slamet Khoirudin ditangkap di penginapan wilayah Sidoarjo setelah penyelidikan berbasis jejak penjualan di Facebook.
  • Polisi mengamankan barang bukti lengkap dan pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Mojokerto (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sepeda motor milik seorang penjual jamu di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku diketahui ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Sidoarjo setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital penjualan kendaraan.

Pelaku adalah Slamet Khoirudin (25), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo yang berdomisili di Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota sejak 10 Juni 2026.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban bernama Darli kehilangan sepeda motor Honda Supra NF 100 bernomor polisi S 2015 NG yang diparkir di teras rumahnya di Dusun Pecarikan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa rombong jamu milik korban.

Sehari setelah kejadian, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, rombong jamu korban ditemukan warga di depan sebuah warung makan di Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, teman korban, Heri Purnomo menemukan sepeda motor yang diduga milik korban dijual melalui Facebook tanpa dilengkapi pelat nomor.

“Ia kemudian melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di simpang empat Balongbendo sebagai bagian dari upaya membantu penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, Selasa (30/6/2026).

Berbekal informasi tersebut, korban bersama Unit Reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka di Penginapan Al Madinah, Kelurahan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi pada malam hari. Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor karena kunci kontak masih tertancap di kendaraan,” katanya.

Foto BeritaJatim.com
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin saat ungkap kasus curanmor. [Foto : Misti/Beritajatim.com]

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin menambahkan, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda Supra NF 100 milik korban, rombong jamu berwarna biru, STNK dan fotokopi BPKB kendaraan, tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan pelaku, sebuah obeng belimbing yang diduga digunakan saat beraksi, telepon genggam, kartu SIM, serta tas milik tersangka. [tin/suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.