Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi setelah diduga menganiaya dan mengancam ibu mertuanya sendiri menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban di Kampung Gajam, Dusun Karpote, Desa Sambiyan, Kecamatan Konang, Bangkalan, Rabu (05/08/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban berinisial M (70), ibu mertua tersangka, mengalami luka pada betis sebelah kiri setelah terkena pecahan piring yang diduga dilemparkan tersangka saat emosi.
Kasus tersebut bermula ketika tersangka meminta uang kepada mertuanya untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya telah digadaikan. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga tersangka diduga tersulut emosi.
Dalam kondisi marah, tersangka diduga melempar sejumlah perabot rumah tangga seperti panci, piring hingga kursi ke arah korban. Sejumlah benda tersebut mengenai tembok. Naas, pecahan piring justru mengenai betis kiri korban hingga menyebabkan luka.
“Tersangka merasa sakit hati karena meminta uang kepada ibu mertuanya untuk menebus sepeda motor yang sudah digadaikan, tetapi tidak diberikan. Kemudian tersangka melampiaskan emosinya dengan melakukan tindakan kekerasan,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, Kamis (27/08/2026).
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian diduga mengambil senjata tajam jenis parang dari dapur dan mengacungkannya ke arah korban.
Melihat situasi semakin membahayakan, istri tersangka, Nurhayati, berusaha melerai. Korban kemudian dibawa ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
“Setelah melakukan penganiayaan, tersangka mengambil senjata tajam dan mengancam korban. Istri tersangka kemudian melerai dan membawa korban ke rumah tetangga,” jelas Eriek.
Peristiwa tersebut membuat korban mengalami luka dan trauma hingga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka A pada Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berkaitan dengan kejadian juga telah kami amankan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua senjata tajam, yakni satu celurit dengan panjang sekitar 50 sentimeter dan satu parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal dua tahun. [sar/kun]




Comments are closed.