Thu,27 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Paksa Pacar Berhubungan

Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Paksa Pacar Berhubungan

pria-di-sampang-ditangkap-polisi,-diduga-paksa-pacar-berhubungan
Pria di Sampang Ditangkap Polisi, Diduga Paksa Pacar Berhubungan
service

Ringkasan Berita:

  • Polisi menangkap IH, pria yang diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap pacarnya sendiri di Sampang.
  • Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sekitar Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
  • Korban disebut sempat menolak, tetapi diduga diancam akan mengalami kekerasan.
  • IH ditangkap Resmob Satreskrim Polres Sampang pada 24 Agustus 2026 dan kini menjalani penyidikan.

Sampang (beritajatim.com) – Polisi menangkap pria berinisial IH yang diduga memaksa pacarnya sendiri, TH, melakukan persetubuhan di sekitar Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Perkara tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, korban merupakan warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IH.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan mengatakan korban dan terduga pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih.

Menurut polisi, IH diduga menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, IH diduga memaksa korban melakukan persetubuhan.

“Korban sempat melakukan penolakan. Namun, terduga pelaku disebut mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata dia.

Polisi kemudian mengamankan IH melalui anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Senin, 24 Agustus 2026. Setelah ditangkap, IH dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku, serta alat bukti yang telah diamankan. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap IH tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. [sar/beq]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.