Wed,26 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Environment
  3. Ratifikasi ILO C-188, Bagaimana Masa Depan Industri Perikanan Indonesia?

Ratifikasi ILO C-188, Bagaimana Masa Depan Industri Perikanan Indonesia?

ratifikasi-ilo-c-188,-bagaimana-masa-depan-industri-perikanan-indonesia?
Ratifikasi ILO C-188, Bagaimana Masa Depan Industri Perikanan Indonesia?
service

Harapan muncul, ketika Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, pada 1 Mei 2026. Terutama, pengembangan dan peningkatan nilai jual produk perikanan dari Indonesia di pasar internasional. Alasannya, aturan yang populer dengan sebutan ILO C-188 itu, mewajibkan proses pekerjaan dilakukan dengan menerapkan banyak hal, sebut saja keselamatan dan kesejahteraan para pekerja perikanan. Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Saut P Hutagalung, meyakini C-188 bisa memajukan industri perikanan nasional, karena ada sejumlah tujuan baik. Selain memperkuat perlindungan awak kapal perikanan (AKP), ada juga tata kelola industri perikanan, serta keberlanjutan sektor perikanan nasional. “Namun, implementasi matang perlu dipersiapkan agar tidak menimbulkan gangguan operasional industri perikanan Indonesia,” ungkapnya kepada Mongabay baru-baru ini. Gangguan yang dimaksud berupa munculnya risiko besar disebabkan impelementasi yang terlalu cepat, sementara kesiapan teknis kurang. Atau, kurangnya dukungan pembiayaan, sumber daya manusia (SDM), dan harmonisasi antarkementerian. Kesiapan kapal juga penting, khususnya aturan turunan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Astuin menilai, persiapan ini memerlukan peta jalan implementasi bertahap, konsultasi publik memadai, penilaian dampak regulasi (regulatory impact assessment), serta proyek percontohan kapal yang lebih siap. Tegasnya, C-188 tak hanya mendukung perlindungan AKP dan prinsip pekerjaan yang layak saja. Implementasi juga harus bisa berjalan realistis, bertahap, dan mempertimbangkan keberlanjutan industri perikanan nasional. Tantangan C-188 ada pada aspek desain fisik kapal, fasilitas AKP, serta sistem rekrutmen dan kesiapan operasional kapal. Dampaknya, penerapan standar fasilitas, ruang akomodasi, keselamatan, dan standar kerja tidak dapat dilakukan…This article was originally published on Mongabay

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.