Wed,5 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Satpol PP Sidoarjo Bawa Penjual Miras ke Meja Hijau, Hakim Jatuhkan Vonis Denda

Satpol PP Sidoarjo Bawa Penjual Miras ke Meja Hijau, Hakim Jatuhkan Vonis Denda

satpol-pp-sidoarjo-bawa-penjual-miras-ke-meja-hijau,-hakim-jatuhkan-vonis-denda
Satpol PP Sidoarjo Bawa Penjual Miras ke Meja Hijau, Hakim Jatuhkan Vonis Denda
service

Sidoarjo (beritajatim.com) – Sejumlah penjual miras yang terjaring dalam razia yang digelar petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo beberapa waktu lalu dibawa ke jalur hukum.

Tiga pemilik usaha dan pedagang minuman keras divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.

Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban serentak di 18 kecamatan yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026) lalu.

Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman keras yang dijual tanpa izin resmi.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Penyitaan terbanyak berasal dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dengan penanggung jawab Andri Kurniawan. Di tempat usaha yang berkedok distributor namun menjual secara eceran ini, petugas menyita total 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, meliputi jenis Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tommy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.

Di kawasan yang sama, petugas juga menindak outlet Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh dengan barang bukti satu dus (12 botol) minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.

Sementara di lokasi ketiga, yakni toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas mengamankan 10 botol minuman keras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.

Dalam putusannya, Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 kepada terdakwa Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sedangkan terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp300.000. Seluruh uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara.

Hakim mengingatkan bahwa sesuai pasal yang disangkakan, pelanggaran terhadap perda peredaran minuman beralkohol dapat diancam sanksi hingga tiga bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp50 juta jika pelanggaran kembali terulang.

Selain sanksi denda, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan akan dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara terbuka dalam waktu dekat.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penindakan hingga meja hijau ini penting untuk memberikan efek jera.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujar Novianto.

Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal, demi menekan angka kriminalitas serta melindungi kesehatan masyarakat. (isa/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.