Mon,27 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Tanpa Viskose dalam Aturan EUDR, Deforestasi Indonesia Terus Mengalir ke Eropa

Tanpa Viskose dalam Aturan EUDR, Deforestasi Indonesia Terus Mengalir ke Eropa

tanpa-viskose-dalam-aturan-eudr,-deforestasi-indonesia-terus-mengalir-ke-eropa
Tanpa Viskose dalam Aturan EUDR, Deforestasi Indonesia Terus Mengalir ke Eropa
service

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Uni Eropa memasukkan viskose ke dalam cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Ketiadaan pengaturan terhadap komoditas tersebut dinilai berpotensi membuat praktik deforestasi, kerusakan ekosistem, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia terus mengalir ke pasar Eropa melalui rantai pasok industri tekstil global.

Koordinator Pengampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengungkapkan bahwa produksi viskose di Indonesia masih bergantung pada model pengembangan hutan tanaman industri (HTI) yang dalam berbagai kasus dikaitkan dengan hilangnya hutan alam, kerusakan gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran HAM.

Indonesia saat ini merupakan produsen rayon terbesar ketiga di dunia dengan menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viskose global. Berdasarkan riset Walhi pada 2024, serat viskose yang diproduksi di Indonesia, terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR) yang berada di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil, seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, Tiongkok, dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional.

Uli mengatakan rendahnya transparansi rantai pasok, khususnya pada tingkat pemasok bahan baku, menyebabkan praktik deforestasi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM di tingkat hulu sulit ditelusuri hingga menjadi produk akhir. Selain melalui APR, bahan baku dari Indonesia juga diproses oleh Sateri di Tiongkok yang merupakan bagian dari RGE.

“Dari rantai pasok ini kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di kampung merupakan dampak dari konsumsi global. Semakin tinggi permintaan fast fashion, maka akan semakin besar dan luas dampak di lokasi-lokasi tempat serat kayu untuk viskose dihasilkan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima NU Online, Kamis (25/6/2026).

“Selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi HTI di Indonesia,” sambungnya.

Senada, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Eko Yunanda, mengungkapkan bahwa PT Sumatera Riang Lestari (SRL), mitra pemasok APRIL yang kayunya diolah menjadi viskose oleh PT APR, telah menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga kabupaten di Provinsi Riau, termasuk ekosistem pesisir di Pulau Rupat dan Pulau Rangsang.

Meski izin perusahaan telah dicabut, menurutnya, hingga kini belum ada pemulihan lingkungan maupun pemulihan hak masyarakat terdampak.

“Pencabutan izin PT SRL merupakan bukti nyata persoalan industri viskose yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merampas ruang hidup masyarakat. Selain itu, pencabutan izin seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab PT SRL terhadap kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran lainnya yang telah dilakukan. Negara juga harus segera memulihkan hak atas ruang hidup masyarakat yang selama ini dirampas oleh PT SRL, baik di Pulau Rupat, Pulau Rangsang, maupun Bayas,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menjelaskan bahwa operasional PT Industrial Forest Plantation (IFP), anak perusahaan RGE, memicu penolakan masyarakat karena dinilai mengancam lahan produktif, memicu deforestasi, dugaan pencemaran sumber air, kerusakan habitat satwa liar, serta konflik sosial yang berkepanjangan.

“Kasus PT IFP merupakan cerminan kegagalan tata kelola hutan tanaman industri yang masih mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat. Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan pengelolaan hutan tanaman industri. Sementara itu, Uni Eropa perlu memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR untuk memastikan rantai pasok global tidak lagi memperoleh keuntungan dari deforestasi, degradasi gambut, dan perampasan ruang hidup masyarakat,” jelasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.